kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Revisi UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR


Senin, 16 Mei 2022 / 19:43 WIB
Soal Revisi UU Cipta Kerja, Begini Kata Baleg DPR
ILUSTRASI. Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Cipta Kerja (Ciptaker) tak kunjung dimulai. Sementara pada akhir tahun 2022 tahapan pemilu sudah akan dimulai dikhawatirkan pembahasan revisi UU Ciptaker jadi tidak maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Badowi menyatakan pihaknya saat ini telah melakukan persiapan revisi UU Ciptaker agar tahun ini sudah bisa mulai dilakukan penyusunan dan pembahasan.

“Kita masih menunggu , karena UU ciptaker menjadi usul inisiatif DPR tentu kita masih akan merumuskan nanti dan menyipkan poin-poin mana yang akan direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya pada Kontan.Co.Id, Senin (16/5)

Baca Juga: Pemerintah Klaim Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Selanjutnya terkait dengan perumusan poin–poinnya yang akan di revisi ataupun disempurnakan, Achmad Badowi menyebutkan bahwa saat ini masih menunggu keputusan seluruh fraksi.

Dalam pernyataannya, dia tidak bisa mengatakan revisi UU Cipta Kerja akan rampung pada tahun ini. Namun targetnya pada tahun ini bisa mulai dibahas. “Kita berharap tahun ini sudah bisa dimulai, karena jika belum rampung hingga tahun depan UU ini akan menjadi inskontitusional,” tambahnya.

Sementara terkait dengan skema revisi UU ciptaker, apakah nantinya akan seperti bentuk UU dengan substansi baru atau dengan skema lainnya. Hal ini juga masih belum ada keputusan. Achmad Badowi menyebut belum ada kesepakatan mengenai skema apa yang nantinya dipilih.

“Kita belum ada bahas sampai di situ, karena menunggu kesepakatan seluruh fraksi terkait poin-poinnya dulu,” ucap Achmad Badowi.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pemerintah telah melakukan revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (PPP). UU ini dibentuk sebagai landasan hukum dari UU Ciptaker nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×