Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja akan segera rampung setelah dilakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan.
Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja ini terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sejauh ini sudah ada dua PP yang diundangkan yakni PP 73 tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Lalu, ada 38 RPP dan 4 Rancangan Perpres yang telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Sementara, 9 RPP dan 1 Rancangan Perpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini turut mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan aspirasi sudah diberikan sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan ini.
Baca Juga: Soal empat RPP ketenagakerjaan, ini kata Kemenaker
“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1).
Hingga 25 Januari 2021, jumlah masukan yang diterima yakni melalui portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal sebanyak 4,88 juta pengakses.
Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka di 15 daerah seluruh Indonesia sebanyak 38 berkas masukan.
Tim Serap Aspirasi menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan. Sementara melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait sebanyak 72 berkas masukan.
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemenkumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Pemerintah siapkan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan
Airlangga juga mengatakan pemerintah turut melibatkan akademisi dan praktisi hukum agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan ini, juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya hingga tokoh nasional agar aspirasi masyarakat di berbagai isu dapat diserap.
Menurut Airlangga, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
"Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi," katanya.
Selanjutnya: Pemerintah siapkan kerangka kebijakan penguatan sektor keuangan 2021-2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News