kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah siapkan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan


Senin, 18 Januari 2021 / 15:48 WIB
Pemerintah siapkan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang pengupahan. RPP ini merupakan salah satu amanah setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“RPP tentang pengupahan, ini kami merevisi PP 78 tahun 2015,” kata ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Ida mengatakan, RPP tersebut diantaranya akan berisi tentang upah minimum; upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil; upah bagi usaha mikro dan kecil; struktur dan skala upah; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Baca Juga: Kemenaker telah menyerahkan draf RPP pesangon

Kemudian, bentuk dan cara pembayaran upah; peninjauan upah; hal – hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; upah sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban pekerja/buruh; dewan pengupahan nasional dan sanksi administratif.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, penyusunan draf awal RPP tentang pengupahan telah selesai dilakukan. RPP tentang pengupahan ini juga telah dibahas di tingkat tripartit dan dewan pengupahan nasional.

Ida mengatakan, penyampaian RPP tentang pengupahan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk dimuat di portal pemerintah (uu-ciptakerja.go.id) akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “RPP tentang pengupahan dalam waktu dekat,” ujar Ida.

Selanjutnya: Pengamat Ketenagakerjaan UGM: UU Cipta Kerja bisa antar Indonesia leading Asia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×