Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan data masyarakat Indonesia tidak termasuk yang akan dipindahkan ke Amerika Serikat (AS).
Hal ini merespon dokumen kesepakatan perdagangan RI-AS yang dirilis Gedung Putih, Selasa malam (22/7) waktu AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan nantinya data yang akan diberikan kepada otoritas AS terfokus pada data-data komersial, bukan data personal atau individu.
Baca Juga: Tuai Polemik, Transfer Data Pribadi seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?
"Dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas Haryo dalam keterangan resminya, Kamis (24/7).
Selain itu, Haryo mengatakan leading kementerian ihwal transfer data ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," jelasnya.
Asal tahu saja, Joint Statement dan Lembar Fakta yang dirilis Gedung Putih, Indonesia berkomitmen mengatasi hambatan yang mengganggu perdagangan, jasa, dan investasi digital.
Baca Juga: Penjelasan Menko Airlangga soal Transfer Data Pribadi ke AS
Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian soal kemampuan untuk mentransfer data ke luar negeri, termasuk ke AS.
Gedung Putih menyebut, Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta.
Selanjutnya: Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Beban Bunga Utang, Waspadai Risiko Gagal Bayar
Menarik Dibaca: Perhatikan 5 Hal Ini Saat Memilih dan Memakai Baju Olahraga yang Tepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News