kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kemenko Perekonomian memastikan omnibus law cipta kerja tetap dibahas


Senin, 27 April 2020 / 08:17 WIB
Kemenko Perekonomian memastikan omnibus law cipta kerja tetap dibahas
ILUSTRASI. Buruh beristirahat di sela aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah penanggulangan pandemi Covid-19, rupanya masih ada yang perlu ditanggulangi soal masa depan para pekerja. Untuk itu, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU omnibus law ciptaker kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Pemerintah berharap dengan adanya RUU ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pasca pandemi Covid-19,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Minggu (26/4).

RUU Ciptaker terdiri dari 11 kluster, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha. Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Baca Juga: Pengamat politik nilai pembahasan RUU cipta kerja perlu dibatalkan

Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU ini.

“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada kluster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” tutur Sesmenko Perekonomian.

Melihat polemik yang terjadi ini, Sesmenko Perekonomian bilang pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan untuk kluster ketenagakerjaan. Sehingga, akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam kluster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dibatalkan untuk sistem ketenagakerjaan lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×