kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pengamat politik nilai pembahasan RUU cipta kerja perlu dibatalkan


Minggu, 26 April 2020 / 18:05 WIB
Pengamat politik nilai pembahasan RUU cipta kerja perlu dibatalkan
ILUSTRASI. RUU cipta kerja atau yang juga dikenal sebagai omnibus law cipta kerja dinilai dinilai perlu dibatalkan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang juga dikenal sebagai omnibus law cipta kerja dinilai dinilai perlu dibatalkan.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan bahwa beleid sapu jagat tersebut dinilai tidak memihak kepada rakyat terutama kepada kaum buruh. Lebih lanjut, DPR dinilai dapat menjadi wakil rakyat yang dapat menyampaikan suara rakyat mengenai rancangan undang-undang tersebut.

"Jangan banyak perdebatan yang tak perlu di parlemen. Buruh menolak RUU tersebut. Oleh karena itu, alangkah bijaknya jika DPR dan pemerintah membatalkannya. Jangan sampai publik menilai bahwa pemerintah dan DPR sangat pro pengusaha. Sedangkan buruh hidupnya akan makin menderita," jelas Ujang kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4).

Baca Juga: Setuju ditunda, Fraksi PAN: pembahasan RUU Cipta Kerja tak boleh tergesa-gesa

Menurut Ujang, pemerintah harus mendengarkan suara rakyat perihal RUU cipta kerja. Ujang menyebut faktanya buruh menolak adanya rancangan tersebut, menjadi bukti bahwa omnibus law cipta kerja perlu dibatalkan. 

"Jika merugikan buruh, maka RUU cipta kerja harus dibatalkan. Karena bagaimanapun RUU itu dibuat untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Jika ada banyak rakyat (buruh) yang terdzolimi dengan RUU tersebut. Maka RUU tersebut sudah selayaknya untuk dicabut dan dibatalkan," tutur dia.

Pada berita KONTAN sebelumnya dijelaskan keputusan penundaan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kluster ketenagakerjaan. Keputusan penundaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dibatalkan untuk sistem ketenagakerjaan lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×