kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Pengamat politik nilai pembahasan RUU cipta kerja perlu dibatalkan


Minggu, 26 April 2020 / 18:05 WIB
Pengamat politik nilai pembahasan RUU cipta kerja perlu dibatalkan
ILUSTRASI. RUU cipta kerja atau yang juga dikenal sebagai omnibus law cipta kerja dinilai dinilai perlu dibatalkan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang juga dikenal sebagai omnibus law cipta kerja dinilai dinilai perlu dibatalkan.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menuturkan bahwa beleid sapu jagat tersebut dinilai tidak memihak kepada rakyat terutama kepada kaum buruh. Lebih lanjut, DPR dinilai dapat menjadi wakil rakyat yang dapat menyampaikan suara rakyat mengenai rancangan undang-undang tersebut.

"Jangan banyak perdebatan yang tak perlu di parlemen. Buruh menolak RUU tersebut. Oleh karena itu, alangkah bijaknya jika DPR dan pemerintah membatalkannya. Jangan sampai publik menilai bahwa pemerintah dan DPR sangat pro pengusaha. Sedangkan buruh hidupnya akan makin menderita," jelas Ujang kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4).

Baca Juga: Setuju ditunda, Fraksi PAN: pembahasan RUU Cipta Kerja tak boleh tergesa-gesa

Menurut Ujang, pemerintah harus mendengarkan suara rakyat perihal RUU cipta kerja. Ujang menyebut faktanya buruh menolak adanya rancangan tersebut, menjadi bukti bahwa omnibus law cipta kerja perlu dibatalkan. 

"Jika merugikan buruh, maka RUU cipta kerja harus dibatalkan. Karena bagaimanapun RUU itu dibuat untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Jika ada banyak rakyat (buruh) yang terdzolimi dengan RUU tersebut. Maka RUU tersebut sudah selayaknya untuk dicabut dan dibatalkan," tutur dia.

Pada berita KONTAN sebelumnya dijelaskan keputusan penundaan pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kluster ketenagakerjaan. Keputusan penundaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dibatalkan untuk sistem ketenagakerjaan lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×