Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur PT Metal Peter Technology (PMT), Lin Jingzhang sebagai tersangka atas kasus penyebaran radioaktif Cesium 137 (Cs-137).
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan, status hukum itu ditetapkan setelah polisi menggelar penyelidikan dan penyidikan kasus radioaktif Cs-137.
Baca Juga: Daya Beli Menurun, Masyarakat Makin Selektif Belanja dan Mengincar Barang Diskon
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang ( yang menjabat sebagai Direktur di PT. Peter Metal Technology,” kata Bara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pangan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Bara mengatakan, Lin merupakan warga negara Tiongkok yang memimpin perusahaan tersebut.
Meski sempat pulang ke kampung halamannya di China ketika polisi dan satgas mengusut kasus radiasi di Cikande, Lin akhirnya bersedia datang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, kata Bara, Bareskrim Mabes Polri telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Lin keluar dari Indonesia.
“Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” tutur Bara.
Baca Juga: Menteri LHK Ancam Cabut Izin Tujuh Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera
Menurut Bara, Lin disangka melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia dinilai sengaja tidak memperoleh bahan baku untuk peleburan logam berpa barang bekas yang mengandung Cesium-137 secara legal maupun ilegal dan tidak menyimpan barang-barang itu sesuai aturan yang berlaku.
“Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Bara.
Baca Juga: Soal Perkembangan Tarif Trump, Menko Airlangga: Silakan Tanya ke Washington
Diketahui, kasus radiasi Cesium-137 saat ini tengah menjadi sorotan karena dampaknya yang berbahaya bagi kesehatan.
Kasus kontaminasi radiasi nuklir itu terungkap setelah USFDA menemukan produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cesium-137 pada 14 Agustus 2025.
Setelah ditelusuri, undang itu diproduksi PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang beroperasi di kawasan Industri Modern Cikande, Banten.
Pabrik itu bersebelahan dengan pabrik peleburan baja PT PMT yang mengolah bahan baku serbuk besi bekas (scrap metal).
Selanjutnya: ADPI Prediksi AUM dan Peserta Naik di 2026 Terdorong Program Pensiun Sukarela
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/12), Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












