kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenko Marves berharap ada keuntungan ekonomi dari TSS Selat Sunda dan Selat Lombok


Minggu, 28 Juni 2020 / 10:06 WIB
Kemenko Marves berharap ada keuntungan ekonomi dari TSS Selat Sunda dan Selat Lombok
ILUSTRASI. Deputi Menko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan memberlakukan Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok pada 1 Juli 2020. Dengan berlakunya TSS ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berharap Indonesia dapat meningkatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.

"Dengan diimplementasikannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bulan depan, saya harap kami bisa jeli memanfaatkan peluang sehingga Indonesia bisa mendapat keuntungan ekonomi dari kegiatan ini. Dari TSS Selat Malaka, keuntungan ekonomi yang didapatkan selama ini masih sedikit," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (27/6).

Baca Juga: Meski ada wabah corona, enam kapal ternak tetap beroperasi

Menurut dia, dengan penerapan TSS ini, Indonesia bisa mendapatkan manfaat jangka panjang terutama dengan adanya peningkatan volume dan aktivitas pelayaran. Menurutnya, Indonesia bisa menyediakan apapun yang dibutuhkan kapal-kapal yang melintas.

"Misalnya logistik, menyediakan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar atau jika mereka ingin istirahat, kita bisa sediakan tempat-tempat beristirahat. Jika membutuhkan bantuan modal, kita bisa undang para investor untuk ikut berinvestasi,” lanjut Purbaya

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyambut baik ide tersebut. Apalagi, menurutnya Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ALKI II yang cukup padat telah menjadi sorotan dunia. Dia mengatakan, hal ini bisa mendorong peran Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia.

"Padatnya arus kapal di selat Sunda dan selat Lombok butuh peraturan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menghindari kecelakaan kapal dengan panduan fasilitas Vessel Traffic System (VTS) yang memberitahukan kepada kapal patroli di TSS tersebut,” jelas Budi.

Sebelumnya Indonesia, Malaysia, dan Singapura telah mengoperasikan bersama TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Bedanya, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pengaturannya hanya dioperasikan oleh Indonesia. Hal ini membuat Indonesia menjadi  negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI I dan ALKI II.

TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) pada bulan Juni 2019 lalu dengan terbitnya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Baca Juga: Mengaku ditelpon Google, Luhut: Mereka minta Indonesia jadi pusat data Asia

Adapun, TSS ini untuk memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya sehingga mengurangi risiko terjadinya tabrakan kapal serta mengurangi risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.

Berdasarkan data Kemenhub, ada sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda  setiap tahunnya sedangkan ada  36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×