Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebelumnya Indonesia, Malaysia, dan Singapura telah mengoperasikan bersama TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Bedanya, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pengaturannya hanya dioperasikan oleh Indonesia. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI I dan ALKI II.
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) pada bulan Juni 2019 lalu dengan terbitnya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Baca Juga: Mengaku ditelpon Google, Luhut: Mereka minta Indonesia jadi pusat data Asia
Adapun, TSS ini untuk memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya sehingga mengurangi risiko terjadinya tabrakan kapal serta mengurangi risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.
Berdasarkan data Kemenhub, ada sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda setiap tahunnya sedangkan ada 36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News