CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kemenko Kemaritiman dan Investasi berharap RUU Cipta Kerja bisa segera disahkan


Senin, 15 Juni 2020 / 19:25 WIB
Kemenko Kemaritiman dan Investasi berharap RUU Cipta Kerja bisa segera disahkan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi berharap RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa segera disahkan. Hal ini agar investasi dapat segera masuk kembali saat new normal.

"Kami berharap RUU Cipta Lapangan Kerja bisa segera disahkan. RUU ini diharapkan bisa menekan tumpang tindih peraturan, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Jodi kepada Kontan.co.id, Senin (15/6).

Baca Juga: Ini daftar RUU yang akan dibahas DPR di masa sidang sekarang

Wakil Ketua Badan Legislasi, Achmad Baidowi, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan agenda lanjutan RDPU RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketika ditanya apakah memungkinkan RUU Cipta Kerja bisa diundangkan pada masa sidang IV ini, Baidowi mengatakan, hal itu bergantung pada sikap-sikap fraksi di DPR. "Kalau itu bergantung sikap-sikap fraksi," kata Baidowi.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani, mengatakan, pada masa persidangan IV saat ini terdapat beberapa RUU yang akan segera dibahas pada pembicaraan tingkat I.

RUU tersebut antara lain, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Ekonom Unair: Pengesahan RUU Cipta Kerja bisa dorong ekonomi 6% setelah pandemi

Puan menyebut, Perppu tersebut penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020.

"Pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas. Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang Undang," kata Puan saat rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV, Senin (15/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×