kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ini daftar RUU yang akan dibahas DPR di masa sidang sekarang


Senin, 15 Juni 2020 / 16:03 WIB
Ini daftar RUU yang akan dibahas DPR di masa sidang sekarang
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kanan)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa persidangan IV DPR dibuka. Di masa persidangan ini, terdapat beberapa rancangan undang undang (RUU) yang akan segera dibahas pada pembicaraan tingkat I.

RUU tersebut antara lain, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Serta RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR Puan Maharani, mengatakan, Perppu tersebut penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020.

Baca Juga: Rapat paripurna DPR masa persidangan IV dihadiri 82 anggota secara fisik

"Pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas. Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan undang-undang" kata Puan saat rapat paripurna DPR, Senin (15/6).

Kemudian, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa sidang IV ini, DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 merupakan landasan dalam mendesain APBN 2021.

"Desain APBN 2021, sangat bergantung pada pemulihan Sosial dan Ekonomi pada tahun 2020 ini," ujar Puan.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan, pada masa sidang ke IV ini akan melakukan rapat-rapat dengan mitra kerja maupun panitia kerja khususnya dalam penanganan dampak wabah Covid-19 di berbagai bidang dan sektor.

Puan menyebutkan, fungsi pengawasan DPR juga akan diarahkan pada upaya pemulihan sosial dan ekonomi yang akan dilakukan oleh pemerintah, seperti pemulihan di bidang pendidikan dengan sistem pembelajaran jarak jauh, pemulihan pariwisata, pemulihan ekonomi nasional dan yang lainnya.

"DPR melalui Timwas Penanggulangan Bencana Covid-19, DPR akan melakukan pengawasan atas pelaksanan alokasi anggaran dan program penanganan Covid-19, termasuk mencermati efektivitas realokasi dan refocusing anggaran Covid-19 yang dilakukan di kementerian/lembaga terkait," kata Puan.

Baca Juga: Jadi polemik, RUU HIP dinilai sebagai bentuk kemunduran bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×