Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menyampaikan bahwa untuk mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur maka pemerintah menyalurkan penjaminan pembiayaan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
Namun dirinya mengungkapkan, tidak semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membangun proyek infrastruktur diberikan penjaminan tersebut. Melainkan hanya BUMN yang memenuhi kriteria saja.
“Sebagai bentuk governance dalam penjaminan pemerintah, Kemenkeu memberikan jaminan hanya kepada BUMN yang sesuai dengan peraturan. Dimana salah satunya adalah mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator,” ujar ujar Luky dalam Workhop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Selasa (14/6).
Baca Juga: Nilai Penjaminan Pemerintah untuk Proyek Infrastruktur Tembus Rp 490,2 Triliun
Untuk diketahui, penjaminan pemerintah tersebut diberikan kepada BUMN untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa perluasan akses pendanaan serta menurunkan cost of fund. Selain memberikan solusi, alternatif skema pendanaan berupa penjaminan pemerintah juga memunculkan eksposur terhadap keuangan negara.
Lebih lanjut Luky mengatakan, untuk mendapatkan penjaminan pembiayaan pemerintah, BUMN harus menyampaikan permohonan penjaminan dengan melihat batas maksimal penjaminan dan proses asesmen terhadap kemampuan bayar BUMN. BUMN pemohon juga harus menyampaikan risk mitigation plan atas fasilitas pembiayaan yang akan dijamin oleh pemerintah.
Baca Juga: Kinerja Belum Optimal, Komisi VI Desak Penerapan Good Corporate Governance di BUMN
“Selain itu itu, ketika penjaminan diterbitkan juga kita bersama-sama kami di Kemenkeu, Kementerian BUMN, menyusun komitmen kinerja berkelanjutan berisi target-target kinerja BUMN secara keseluruhan yang telah disepakati dan akan ditandatangani secara bersama,” pungkasnya.
Sejak tahun 2008, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR) Kementerian Keuangan melalui PT PII telah menerbitkan 79 surat perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program pembangunan infrastruktur dengan nilai penjaminan mencapai Rp 490,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News