kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nilai Penjaminan Pemerintah untuk Proyek Infrastruktur Tembus Rp 490,2 Triliun


Selasa, 14 Juni 2022 / 11:46 WIB
Nilai Penjaminan Pemerintah untuk Proyek Infrastruktur Tembus Rp 490,2 Triliun
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman melaporkan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini, nilai penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur telah mencapai Rp 490,2 triliun.

“Proyek infrastruktur tersebut mencakup sektor ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi dan air minum,” ujar Luky dalam Workhop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Selasa (14/6).

Dirinya menjelaskan, sejak tahun 2020, dunia menghadapi berbagai ketidakpastian yang diikuti dengan pelemahan perekonomian global dan domestik. Tentu saja pelemahan kondisi global dan domestik tersebut menjadi tantangan dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

Ia mengungkapkan, upaya pembangunan infrastruktur di Indonesia juga mempunyai keterbatasan dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga dirinya berharap ada dukungan dari peran swasta dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Pertamina Groundbreaking PLTS 2,25 MWp Kilang Plaju

“Hitungan kita sementara ini untuk periode 2020-2024, APBN ini hanya bisa mendukung sekitar 30%. Artinya sisanya kita sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan juga BUMN,” tuturnya.

Adapun untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah menyalurkan penjaminan pembiayaan proyek infrastruktur dimana penjaminan itu diberikan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Sejak tahun 2008, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR) Kementerian Keuangan melalui PT PII telah menerbitkan 79 surat perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program pembangunan infrastruktur.

Luky mengatakan, penjaminan pemerintah tersebut diberikan kepada BUMN untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa perluasan akses pendanaan serta menurunkan cost of fund.

Baca Juga: Kendati Naik pada 2021, Kinerja BUMN Dinilai Belum Lampaui Pendapatan Sebelum Pandemi

“Alternatis skema pendanaan berupa penjaminan pemerintah, selain memberikan solusi namun juga memunculkan potensi eksposur terhadap keuangan negara dalam hal BUMN gagal bayar (default),” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan adanya keadilan dalam pemberian penugasan pembangunan infrastruktur yang diberikan kepada BUMN, dimana penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal , seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) atau penjaminan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×