kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

Kemenkeu terbitkan beleid terkait tata cara pembebasan cukai


Selasa, 03 Desember 2019 / 18:30 WIB
Kemenkeu terbitkan beleid terkait tata cara pembebasan cukai
ILUSTRASI. Petugas mengoperasikan alat berat melakukan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11/2018). Sebanyak 3.025.398 batang ro


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

Tujuan sosial yang dimaksud adalah etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam atau yang untuk keperluan peribadatan umum.

Untuk memperoleh pembebasan cukai tersebut, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir etil alkohol, serta pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol harus mengajukan permohonan kepada menkeu, secara spesifik direktur jenderal melalui kepala kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.

Permohonan untuk mendapatkan pembebasan cukai tersebut diajukan berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang diminta pembebasan cukai dan disertai dengan tujuan pemakaiannya. Ini juga harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani bencana alam.

Baca Juga: Begini strategi Indonesian Tobacco (ITIC) mengerek kinerja bisnis di tahun 2020

Sementara permohonan pembebasan cukai untuk tujuan peribadatan umum, harus berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian berupa jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang akan diajukan pembebasan cukai dan disertai tujuan pemakaiannya.

Ini pun harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan minuman yang mengandung etil alkohol dan melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.

Untuk selanjutnya, Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir sebelum mengeluarkan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang telah mendapat fasilitas ini dari pabrik, tempat penyimpanan, atau kawasan pabean harus lapor kepada kepala kantor dengan dokumen CK-5.

Baca Juga: Sri Mulyani sayangkan penyelundupan onderdil Harley Davidson di pesawat baru Garuda

Dokumen CK-5 tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PMK tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.

Rumah sakit yang menerima ini pun harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol kepada pemerintah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Di dalamnya harus disertakan jumlah etil alkohol yang telah diterima, digunakan, dan belum digunakan pada akhir bulan dengan menggunakan dokumen LACK-6. Peraturan ini pun mulai diterapkan pada tanggal 2 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×