kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.193   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Penundaan Revisi Permendag 8/2024 Dikhawatirkan Berdampak pada Industri Tekstil


Jumat, 27 Juni 2025 / 12:23 WIB
Penundaan Revisi Permendag 8/2024 Dikhawatirkan Berdampak pada Industri Tekstil
ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Kekhawatiran lain penundaan revisi Permedag 8/2024 adalah potensi bertambahnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penundaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikhawatirkan bisa memberikan dampak besar terhadap kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kekhawatiran lain yang dapat muncul adalah potensi bertambahnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), konsumsi publik melambat yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. 

Hal ini disampaikan peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo, usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan konferensi pers terkait deregulasi atau revisi Permendag 8/2025 pada Rabu (25/06/2025).

Baca Juga: Revisi Beleid Impor Berpotensi Selamatkan Industri Tekstil

Revindo mengatakan sejauh ini kontribusi industri TPT terhadap PDB manufaktur nasional sekitar 5,8%, tetapi kontribusinya terhadap kesempatan kerja mencapai 18,35%. 

Fakta tersebut menunjukkan, sektor TPT merupakan salah satu sektor penopang industri manufaktur dan lebih penting lagi sebagai benteng penyedia lapangan kerja. 

“Peran ini sangat penting di tengah maraknya PHK dan banyaknya pengangguran. Jangan lupa bahwa total 3,9 juta pekerja di seluruh industri TPT adalah juga konsumen yang harus dijaga daya belinya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Melindungi pekerjaan mereka juga sekaligus melindungi daya beli/konsumsi masyarakat,” kata Revindo, Kamis (26/06/2025).

Revindo meminta seluruh pemangku kepentingan harusnya memiliki komitmen pada upaya menjaga daya saing industri TPT ini.

Isu daya saing ini, menjadi ranah pelaku usaha dalam bentuk menghadirkan produk yang efisien, kebaruan teknologi, desain, pemasaran, dan lain sebagainya. Namun ada yang menjadi ranah kebijakan publik, kata dia, khususnya yang terkait kebijakan industri dan perdagangan. 

Baca Juga: Revisi Beleid Impor Berpotensi Selamatkan Industri Tekstil

Salah satu isu penting untuk patut dicermati adalah pengelolaan impor TPT yang harusnya berfokus pada menjaga praktek perdagangan yang adil (fair) dan transparan.

Sebagai anggota WTO, Revindo menegaskan, Indonesia memang tidak bisa menutup diri terhadap perdagangan bebas asalkan selama prakteknya fair, yaitu tidak ada dumping, subsidi terselubung, misklasifikasi produk atau under invoicing.

“Untuk itu kita perlu memperkuat manajemen impor untuk menjamin industri dalam negeri terlindungi dari praktik impor yang ilegal, tidak fair atau tidak transparan. Strategi ini juga lebih murah dibandingkan dengan insentif dan subsidi bagi industri, apalagi di tengah defisit APBN yang dibatasi tidak boleh melampaui Rp 616,3 triliun,” ujar pengajar di Sekolah Pascasarjana Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) ini.

Menurut Revindo, praktik impor yang tidak sehat sangat memukul perekonomian dari dua sisi. Pertama, kerugian keuangan negara karena hilangnya pemasukan tarif impor. Kedua, kerugian perekonomian karena memukul industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri.

Salah satu titik krusial dalam pengelolaan impor TPT, Revindo mengatakan, adalah pendataan dan pemeriksaan arus barang masuk.

Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit

Untuk itu, ia menyarankan agar dilakukan penguatan kembali fungsi pabean, dimana barang impor yang keluar dari pelabuhan seharusnya sudah melalui custom clearance sehingga dapat dipastikan kesesuaian klasifikasi tarif dan volume barang. 

“Revisi Permendag 8/2024 sebaiknya mengarah ke aspek ini, sehingga kita dapat melindungi industri TPT dalam negeri dari praktik yang tidak fair tanpa menutup diri terhadap perdagangan internasional. Tanpa langkah serius ini, kita khawatir industri TPT akan semakin terpukul, semakin banyak PHK, dan konsumsi melambat, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tutur Revindo.

Industri TPT sedang sakit

Secara terpisah Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menggambarkan kondisi bisnis pada industri TPT sedang sakit. Penyebabnya, Permendag yang diterbitkan pada tahun lalu itu membuat produk impor, khususnya produk pakaian jadi, semakin masif di Indonesia. 

"Dengan adanya penundaan (revisi Permendag 8/2024) ini maka semakin menguatkan adanya hidden agenda dalam meloloskan barang jadi ke dalam negeri. Ini sangat merugikan pelaku usaha industri TPT," ujarnya.

Data API dalam dua tahun terakhir tercatat ada sekitar 60 perusahaan tekstil padat karya yang harus gulung tikar dengan jumlah karyawannya mencapai puluhan ribu.

Baca Juga: API Harap Revisi Permendag 8/2024 Perkuat Proteksi bagi Industri Tekstil Lokal

Lalu secara karakteristik industri TPT ini menyerap jutaan tenaga kerja di daerah dengan tingkat pendidikan rendah hingga menengah serta sebagiannya adalah UMKM. Data BPS 2024, latar belakang pendidikan pekerja di industri TPT terbanyak dihuni oleh tamatan SD (23,22 persen). Selanjutnya diikuti tamatan SMA (21,38 persen) dan SMP (17,47 persen).

Melihat fakta seperti itu, Danang sangat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap revisi Permendag/2024."Dengan semakin lama menunda maka semakin berat buat industri yang pada akhirnya bisa berdampak terhadap peningkatan jumlah PHK," kata Danang.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi Permendag 8/2024 Ditunda, LPEM UI Khawatir Jumlah PHK Bertambah dan Memukul Industri TPT, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/06/26/revisi-permendag-82024-ditunda-lpem-ui-khawatir-jumlah-phk-bertambah-dan-memukul-industri-tpt?page=all.
 

Selanjutnya: Link Baca Manga One Piece 1153 Bahasa Indonesia Legal & Gratis, Intip Spoilernya

Menarik Dibaca: Ini Beda Iced Coffee dan Cold Brew yang Sama-Sama Disajikan Dingin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×