kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Kemenkeu terbitkan aturan rumah mantan presiden


Senin, 01 September 2014 / 18:54 WIB
Kemenkeu terbitkan aturan rumah mantan presiden
Katalog promo JSM Hypermart terbaru 17-20 Maret 2023, hyper diskon weekend selama 4 hari dengan beli banyak lebih hemat.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian keuangan (kemenkeu) telah merampungkan aturan soal spesifikasi rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.06/2014.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani, aturan tersebut hanya menyebutkan spesifikasi saja. Sementara berapa nilai anggarannya, diserahkan kepada kementerian Sekertaris Negara (Mensesneg).

Dalam aturan tersebut rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres boleh dibangun di wilayah Ibu Kota Negara DKI Jakarta, atau di daerah sekitarnya. Jika dibangun di wilayah DKI Jakarta, maksimum luas tanahnya tidak lebih dari 1.500 meter persegi. 

Sementara jika dibangun di sekitar DKI jakarta maksimum luas tanahnya 2.250 meter persegi. Nah, nilai pagu anggaran untuk masing-masing rumah, jika di Ibu Kota negara maksimal sebesar harga pasarnya. 

Namun untuk rumah di sekitar DKI Jakarta nilainya sebesar 2/3 dari nilai pasar. "Nanti biar setneg yang mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Askolani, Senin (1/9).

Hanya saja, direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) di Kemenkeu juga akan menilai kembali setiap nilai pasarnya. termasuk diantaranya faktor laju kenaikan harga alias inflasi yang terjadi setiap tahunnya.

Dalam aturan itu juga disebutkan, kalau rumah yang dibangun harus mempertimbangkan aktivitas mantan presiden dan wapres. Termasuk diantaranya kenyamanan bagi keluarganya. Namun demikian, harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Luas bangunan sudah diatur dalam PMK, yaitu tidak lebih dari 750 meter persegi. ATuran ini ternyata mengatur sangat spesifik jenis ruangan dan fasilitas yang harus tersedia. Beberapa diantaranya seperti ruang kerja, ruang ibadah, perpustakaan, ruang protokoler, garasi dan pos jaga.

Sementara itu pengamat properti panangian SImanungkalit mengatakan nilai pasar harga properti di DKI Jakarta meningkat cukup tinggi setiap tahunnya. Adapun inflasi properti bisa mencapai 25%.

Oleh karenanya, ketika menentukan anggran untuk rumah mantan presiden dan wapres ini lebih baik di patok pagunya berapa. karena nilainya akan semakin besar dari tahun ke tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×