kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Rumah mantan presiden bisa di atas Rp 20 miliar


Rabu, 18 Juni 2014 / 09:46 WIB
Rumah mantan presiden bisa di atas Rp 20 miliar
ILUSTRASI. Manfaat daun sirsak untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan harga rumah mantan presiden dan wakil presiden Indonesia hingga kini tidak bisa dipastikan sebesar Rp 20 miliar. "Bisa lebih atau bisa kurang," ujar Chatib kemarin (17/6).

Chatib menjelaskan, sebetulnya peraturan yang mengatur rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden sudah ada sejak 2004. Kini pemerintah memiliki tidak memiliki batasan rumah dengan sebuah angka.

Chatib menilai tolak ukur harga sebesar Rp 20 miliar saat ini dinilai tidak relevan untuk dipakai terus menerus. "Kempera saja minta PPN rumah subsidi dinaikkan, karena harganya terus naik," terang Chatib.

Maka dari itu, kata Chatib, akan lebih relevan jika peraturan soal pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden tersebut hanya mengatur ukuran rumah dan lokasi dari pada rumah tersebut. Jadi tidak ada pembatasan. Cara ini dinilai lebih realistis.

Sekedar informasi, pada 4 Juni 2014 kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang penyediaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden. Aturan ini merupakan perubahan dari Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004. Di dalam peraturan sebelumnya, nilai rumah mantan presiden ditetapkan dengan batasan maksimal Rp 20 miliar.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha meminta masalah rumah mantan presiden ini tidak menjadi kontroversi karena peraturan ini juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya yang belum mendapatkan hak rumah dari negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×