kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.106   9,09   0,13%
  • KOMPAS100 1.062   0,11   0,01%
  • LQ45 836   0,28   0,03%
  • ISSI 215   0,22   0,10%
  • IDX30 427   0,57   0,13%
  • IDXHIDIV20 515   1,62   0,31%
  • IDX80 121   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,18   -0,14%
  • IDXQ30 143   0,25   0,18%

Kemenkeu terbitkan aturan relaksasi pengembalian PPN bagi turis asing


Rabu, 28 Agustus 2019 / 19:52 WIB
Kemenkeu terbitkan aturan relaksasi pengembalian PPN bagi turis asing
ILUSTRASI. Kemenkeu menerbitkan aturan relaksasi pengembalian PPN bagi turis asing.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan revisi aturan mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) alias value added tax (VAT) refund bagi orang pribadi dengan paspor luar negeri atau turis asing. Dalam beleid tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran terkait nilai belanja dalam faktur pajak khusus yang berhak menerima VAT refund.

Aturan yang baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Sebelumnya dalam Ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 76 Tahun 2010, PPN yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp 500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, pada satu tanggal transaksi yang sama.

Baca Juga: Penerimaan pajak Januari-Juli 2019 baru mencapai 45,4% dari target APBN 2019

Kini ayat tersebut dihilangkan sehingga pemerintah melonggarkan ketentuan. Turis asing dapat tetap meminta refund dengan minimal nilai PPN Rp 500.000, namun bisa dalam faktur pajak khusus yang berbeda, dari toko retail yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula selama pembelian barang masih dalam kurun 1 bulan sebelum keberangkatan turis ke luar Indonesia.

Namun, pemerintah menegaskan dalam Ayat 1 Pasal 5 bahwa setiap pengusaha kena pajak (PKP) toko retail wajib membuat faktur pajak khusus untuk turis asing dengan nilai PPN paling sedikit Rp 50.000.

Baca Juga: Penerimaan pajak makin lesu, Sri Mulyani: Kinerja ekonomi sektor riil alami tekanan

PKP toko retail sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut juga harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing terlbih dahulu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, permintaan VAT refund juga mesti dilakukan oleh turis asing yang bersangkutan kepada DJP melalui Kantor DJP di bandar udara saat akan meninggalkan Indonesia.

Bagi para turis asing yang belum menyelesaikan VAT refund sebelum PMK terbaru ini diterbitkan, dapat mengajukan permintaan pengembalian yang penyelesaiannya disesuaikan dengan aturan baru ini.

Baca Juga: Insentif PPN dan PPnBM serap 60% belanja pajak pemerintah di 2018

Adapun, PMK yang resmi diundangkan pada 23 Agustus lalu akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×