Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat alokasi belanja pajak terbesar sepanjang tahun 2018 ditujukan pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dari total belanja pajak Rp 221,1 triliun tahun lalu, porsi belanja pajak PPN dan PPnBM mencapai lebih dari 60% atau sebesar Rp 145,6 triliun.
Jumlah terbesar belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM tersebut berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak yang memungut PPN.
Baca Juga: Belanja pajak tahun 2018 meningkat mencapai 221,1 triliun tahun 2018
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, belanja pajak PPN juga dihitung dari pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
“Jadi sejumlah barang yang tidak dikenakan PPN yang umumnya merupakan barang-barang strategis, seperti dari sektor pertanian,” ujar Suahasil, Rabu (21/8).
Sementara, belanja pajak penghasilan (PPh) tercatat hanya Rp 63,3 triliun. Belanja bea masuk dan cukai Rp 12,2 triliun. Selanjutnya, belanja untuk jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3 (pertambangan, perkebunan, dan perhutanan) yang sebesar Rp 100 miliar.
Baca Juga: Askrindo kejar target pertumbuhan premi 106% sepanjang 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News