kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani terapkan safeguard terhadap impor sirop fruktosa China


Jumat, 18 September 2020 / 14:19 WIB
Sri Mulyani terapkan safeguard terhadap impor sirop fruktosa China
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksana


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati semakin garang menekan impor sirop fruktosa asal China. Caranya melalui pengenaan instrumen fiskal yakni bea masuk.

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sipor Frukrosa. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 17 September 2020.

Melansir dari beleid tersebut, Jumat (18/9), Sri Mulyani beralasan keluarnya PMK 126/2020 ini sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jurnlah impor produk sirop fruktosa.

Dalam beleid tersebut mengatur, bea masuk tindakan pengamanan atawa safeguard dikenakan terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa, dalam keadaan kering mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya, tidak termasuk gula invert yang termasuk dalam pos tarif 1702.60.20.

Baca Juga: AS marah lantaran kebijakan tarifnya terhadap produk China dinilai melanggar WTO

Adapun, pengenaan safeguard dikenakan selama tiga tahun dengan ketentuan di tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung tanggal berlakunya PMK 126/2020 dengan kata lain selama 2020-2021 dikenakan tarif 24%.

Kemudian, di tahun 2021-2022 besaran bea masuk tindakan pengamanan sebesar 22%. Lalu, 2022-2023 tarifnya menjadi 20%.

Aturan tersebut juga mengatur besaran tarif safeguard bisa ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Kendati demikian, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk sirop fruktosa. Namun, ada harus menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) agar bisa masuk kawasan kepabeanan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×