kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona


Senin, 13 April 2020 / 10:25 WIB
Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona
ILUSTRASI. Arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penurunan sebesar 4,2% pada kuartal pertama tahun ini. Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan relaksasi pajak impor sebanyak Rp 159,5 miliar terhitung sejak 13 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Relaksasi tersebut dalam rangka mempermudah masuknya barang-barang alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemik virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada periode tersebut ada dua klasifikasi pungutan impor yang dibebaskan. Pertama, pembebasan bea masuk sebesar Rp 62 miliar. 

Baca Juga: Kisah haru ibu 71 tahun, pasien RS Siloam Bekasi yang sembuh dari corona (Covid-19)

Kedua pajak dalam rangka impor (PDRI) yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 78,04 miliar serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor senilai Rp 19,5 miliar. 

Adapun total relaksasi dari pungutan impor itu berasal dari nilai impor barang yang mencapai Rp 720,36 miliar. Barang atas penanggulangan Covid-19 ini meliputi barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial serta barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah.

Nah, untuk mendapatkan fasilitas ini ada beberapa persyaratan yang musti dilakukan oleh importir. Pertama kepada K/L sebelum barang tiba dapat mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor. Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Selanjutnya, K/L mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang. Barulah SKMK Pembebasan diterbitkan. 

Baca Juga: PNS dan keluarganya dilarang mudik, sanksinya berat

Setelah barang impor tiba, K/L pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan. 

Kedua, kepada yayasan/lembaga nonprofit prosedurnya tidak terlalu berbeda. Pertama-tama harus mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×