kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNS dan keluarganya dilarang mudik, sanksinya berat


Senin, 13 April 2020 / 10:01 WIB
PNS dan keluarganya dilarang mudik, sanksinya berat
ILUSTRASI. Sejumlah pegawai Pemkot Surabaya berjemur di halaman Balai Kota, Selasa (31/3). Kemenpan RB menegaskan larangan bagi PNS untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain. 

Baca Juga: Kementerian PANRB tunda pendaftaran sekolah kedinasan 2020

Dikutip dari keterangan resmi Kemenpan RB, Senin (13/4), larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. 

SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020. PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. 

Baca Juga: Kemenhub finalisasi aturan pengendalian mudik 2020

Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. 

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 




TERBARU

[X]
×