Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Lalu, yayasan/lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabenan sesuai PMK nomor 70/PMK/04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor. Barulah diterbitkan SKMK Pembebasan.
Setelah barang impor tiba, yayasan/lembaga non-profit pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
Baca Juga: Izin ojol angkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi tergantung hal ini
Ketiga, untuk perorangan/swasta jika impor ditujukan untuk kegiatan non-komersial maka dapat memperoleh fasilitas dengan cara menghibahkan barang kepada instansi melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit yang dibuktikan dengan fifth certificate.
Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai sesama K/L. Sementara, skema lain juga berlaku bagi barang yang dihibahkan ke yayasan/lembaga non-profit. Barulah bisa diterbitkan SKMK Pembebasan.
Setelah barang impor tiba, perseorangan/swasta ,mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
Kemudian, BNPB atau nama yayasan/lembaga non-profit ditunjuk sebagai pemilik barang. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan
Beleid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News