kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Siapkan Pagu Indikatif TKDD Rp 897,7 Triliun pada 2023


Kamis, 28 April 2022 / 15:48 WIB
Kemenkeu Siapkan Pagu Indikatif TKDD Rp 897,7 Triliun pada 2023
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kemenkeu Siapkan Pagu Indikatif TKDD Rp 897,7 Triliun pada 2023.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mematok pagu indikatif Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di kisaran  Rp 871,2 triliun - Rp 897,7 triliun pada tahun 2023. Target tersebut masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, diharapkan Pemerintah Daerah bisa menggunakan dana untuk penajaman belanjanya agar target konsolidasi fiskal dengan defisit di bawah 3% pada 2023 bisa tercapai.

Dia memerinci, pagu TKDD tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah (TKD) Rp 800,2 triliun - Rp 826,7 triliun dan Dana Desa sebesar Rp 71 triliun.

“Ini pagu indikatif seluruh dana transfer dan tentu kita lakukan dengan implementasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru saja kita keluarkan,” tutur  Suahasil dalam agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (28/4).

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara Sebut Belanja Pemerintah di 2023 Akan Dipertajam

Adapun, menurutnya, pagu indikatif TKDD di 2023 lebih tinggi dibanding tahun ini, yakni TKD hanya mencapai Rp 769,6 triliun yang meningkat sekitar 4% - 7,4% dan Dana Desa Rp 68 triliun yang meningkat 4,4%.

Tahun depan, pemerintah memberikan seluruh komponen kepada daerah, mulai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, DAK Fisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi umum (DAU), dan juga Dana Insentif Daerah (DID). Termasuk Dana Otsus dan Dana Keistimewaan.

“Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi. Dan di bawah UU HKPD yang baru kita akan melakukan konvergensi penajaman sinergi antara belanja pusat dan daerah,” jelasnya.  

Sementara itu, khusus Dana Desa, capaiannya harus menunjang aktivitas ekonomi warga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Artinya, capaian output dari Dana Desa harus terlihat, mulai dari jalan desa, jembatan, pasar desa, Bumdes, irigasi, embung, penahan tanah, sarana olahraga, sarana MCK, drainase, PAUD desa, posyandu, hingga sumur warga.

Baca Juga: Ini Tujuh Arahan Jokowi untuk Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Lebih lanjut, Dana Desa juga akan diarahkan untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem pada 514 kabupaten atau kota.

Dia berharap Dana Desa bisa memberikan capaian output dari pemanfaatan dananya untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. “Dana desa akan terus mendorong penurunan jumlah penduduk miskin dan jumlah tingkat kemiskinan di daerah pedesaan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×