kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Kemenkeu segera rilis paket kebijakan baru


Jumat, 25 Oktober 2013 / 16:58 WIB
Kemenkeu segera rilis paket kebijakan baru
ILUSTRASI. PT Intiland Development Tbk (DILD) kejar marketing sales Rp 2,4 triliun di tahun 2022


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan delapan bidang sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha yang masuk dalam paket kebijakan baru.

Kementerian Keuangan pun tak mau kalah. Dalam waktu dekat, Kemenkeu segera mengeluarkan paket kebijakan baru dengan fokus sektor fiskal, seperti insentif perpajakan dan bea masuk.

"Jadi yang akan kami keluarkan beda dengan yang hari ini (25/10) diumumkan," kata Wakil Menteri Keuangan II Bambang P.S Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (25/10).

Bambang menjelaskan, paling tidak ada lima sektor yang akan diperhatikan dalam kebijakan baru yang rencananya diperkenalkan pada bulan Oktober ini.

Pertama, untuk menarik investasi, baik foreign direct investment (FDI) ataupun capital inflow.

Kedua, kebijakan untuk mendorong kinerja ekspor.

Ketiga, kebijakan memperlambat impor terima pengendalian impor barang-barang konsumsi.

Keempat, mengurangi ketergantungan pada impor barang modal.

Kelima, kebijakan insentif reinvestasi. 

Menurut Bambang, paket kebijakan ini merupakan aturan baru dan bukan kelanjutan dari paket kebijakan yang sudah diumumkan akhir Agustus lalu.

Namun kebijakan itu juga satu paket dengan revisi aturan mengenai diskon pajak tax holiday dan tax allowance. "Nanti ini bentuknya kebanyakan PMK dan menyasar insentif perpajakan dan bea masuk," jelasnya.

Sementara, untuk beberapa aturan yang belum diimplementasikan dari paket kebijakan Agustus adalah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bambang menambahkan, aturan tersebut sudah selesai dibahas di tingkat Kementerian dan tinggal menunggu penyelesaian dalam administrasi hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×