kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkeu segera rilis paket kebijakan baru


Jumat, 25 Oktober 2013 / 16:58 WIB
Kemenkeu segera rilis paket kebijakan baru
ILUSTRASI. PT Intiland Development Tbk (DILD) kejar marketing sales Rp 2,4 triliun di tahun 2022


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan delapan bidang sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha yang masuk dalam paket kebijakan baru.

Kementerian Keuangan pun tak mau kalah. Dalam waktu dekat, Kemenkeu segera mengeluarkan paket kebijakan baru dengan fokus sektor fiskal, seperti insentif perpajakan dan bea masuk.

"Jadi yang akan kami keluarkan beda dengan yang hari ini (25/10) diumumkan," kata Wakil Menteri Keuangan II Bambang P.S Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (25/10).

Bambang menjelaskan, paling tidak ada lima sektor yang akan diperhatikan dalam kebijakan baru yang rencananya diperkenalkan pada bulan Oktober ini.

Pertama, untuk menarik investasi, baik foreign direct investment (FDI) ataupun capital inflow.

Kedua, kebijakan untuk mendorong kinerja ekspor.

Ketiga, kebijakan memperlambat impor terima pengendalian impor barang-barang konsumsi.

Keempat, mengurangi ketergantungan pada impor barang modal.

Kelima, kebijakan insentif reinvestasi. 

Menurut Bambang, paket kebijakan ini merupakan aturan baru dan bukan kelanjutan dari paket kebijakan yang sudah diumumkan akhir Agustus lalu.

Namun kebijakan itu juga satu paket dengan revisi aturan mengenai diskon pajak tax holiday dan tax allowance. "Nanti ini bentuknya kebanyakan PMK dan menyasar insentif perpajakan dan bea masuk," jelasnya.

Sementara, untuk beberapa aturan yang belum diimplementasikan dari paket kebijakan Agustus adalah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bambang menambahkan, aturan tersebut sudah selesai dibahas di tingkat Kementerian dan tinggal menunggu penyelesaian dalam administrasi hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×