kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PP PPnBM soal mobil keluar Oktober ini


Rabu, 02 Oktober 2013 / 19:30 WIB
PP PPnBM soal mobil keluar Oktober ini
ILUSTRASI. Oil pulling dengan minyak kelapa termasuk praktik ayurveda yang mudah untuk dilakukan.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) soal Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) akan segera keluar dalam waktu dekat. Namun, PP yang akan keluar ini baru akan membahas soal kenaikan pajak mobil mewah.

Untuk mengurangi impor dan deficit current account atawa transaksi berjalan, dalam empat paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah akan menaikkan impor pajak barang mewah. Pajak akan dinaikkan dari 75% menjadi 125%-150%.

"Tidak lama lagi akan keluar. Oktober ini," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegori di Jakarta, Selasa (2/10).

Alasan pemerintah mengeluarkan PP soal mobil terlebih dahulu, dijelaskan Bambang karena peraturan mengenai mobil sudah jelas. Tinggal menaikkan tarifnya saja.

Lebih lanjut, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini tidak dapat menjelaskan secara detil mobil mewah seperti apa yang akan dikenakan pajak barang mewah.

Berdasarkan PP No 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 75% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

Untuk produk-produk mewah lainnya seperti PP PPnBM untuk aksesoris mewah ataupun smartphone, masih akan dikaji lagi karena termasuk dalam kategori barang baru yang dikenakan PPnBM.

"Kalau smartphone siap, aksesoris siap, tinggal kita revisi lagi (PP)," tandas Bambang.

Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan PP PPnBM yang akan keluar di Oktober ini sudah diberikan ijin prinsipnya oleh Presiden. Jadi tinggal harmonisasi dengan kementerian lain sebagai langkah pengintegrasian kebijakan.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih mengapresiasi positif kebijakan pemerintah menaikkan PPnBM mobil mewah. Meskipun tidak akan berdampak signifikan untuk mengurangi impor, namun akan ada penambahan penerimaan dari sisi pajak.

"Potensi penerimaan pajak jadi tinggi," terangnya.

Dijelaskan Lana, walaupun pajak mobil mewah dinaikkan tetap saja permintaan akan barang tersebut tinggi. Malah, ada kecenderungan antar kalangan masyarakat atas saling berlomba dan menjadi terpacu untuk membeli mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×