kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,08   -1,47   -0.16%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu revisi 2 PMK terkait amnesti pajak


Senin, 26 September 2016 / 11:41 WIB
Kemenkeu revisi 2 PMK terkait amnesti pajak


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah merevisi dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memudahkan wajib pajak yang ingin turut dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Dua aturan tersebut adalah PMK No 118/PMK.03/2016 tentang pengampunan pajak yang diubah menjadi PMK No 141. Lalu,  PMK No 127/PMK.010/2016 tentang pengampunan pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV) diubah menjadi PMK 142.

"Per tanggal 23 September mulai berlaku sesuai tanggal diundangkan ," ujar Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Senin (26/9).

Menurutnya, setelah resmi diteken pekan lalu, hari ini, Dirjen Pajak akan mengeluarkan peraturan dirjen agar menjadi panduan para KKP dan Kantor Wilayah dalam melayani para wajib pajak. Kata Mardiasmo, perubahan aturan sengaja dilakukan untuk lebih memudahkan calon perserta amnesti pajak.

Dalam PMK No 141 diatur wajib pajak akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi surat pernyataan harta (sph) hingga 31 Desember 2016. Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membayar biaya tebusan sebelum  31 September jika ingin mendapatkan pengampunan pajak dengan tarif 2%.

Sedangkan, PMK No 142 mengatur wajib pajak yang mengungkapkan harta tambahan melalui SPV dan tidak memiliki kegiatan usaha aktif tidak harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV tersebut. Hanya saja yang bersangkutan tetap akan dikenai tarif pengampunan pajak sekitar 4%.

"Ternyata membubarkan SPV tidak mudah, maka kita permudah," terangnya.

Hingga saat ini komposisi harta wajib pajak yang disampaikan per minggu ketiga September telah mencapai lebih dari Rp 1.722 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dana yang dideklarasikan di dalam dan dari luar negeri, serta repatriasi. Sedangkan yang sudah membayar tetapi belum melaporkan SPH sebesar Rp 53,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×