Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membantu mediasi kasus pemalakan proyek strategis nasional (PSN) yang dialami anak usaha Chandra Asri Group yakni PT Chandra Asri Alkali (CAA) oleh oknum pengusaha Kota Cilegon.
Dukungan mediasi yang dilakukan BKPM sebagai langkah proaktif untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif dan menarik bagi investor. Yakni dengan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah, serta perwakilan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta Rabu lalu (14/5).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran investasi CAA sebagai salah satu pilar penting dalam upaya hilirisasi industri nasional.
“Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Baca Juga: BKPM Akan Turun Tangan atas Kasus Pemalakan Proyek Chandra Asri (TPIA) di Cilegon
Todotua bahwa apa yang saat ini terjadi di Banten harus menjadi perhatian semua pihak dan perlu diantisipasi dengan baik. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, beserta jajaran pemerintah dan aparat terkait akan melakukan langkah cepat dan konkret untuk menjamin kelancaran implementasi proyek investasi.
Ia menyesali terhadap kejadian yang terjadi di Cilegon dan itu nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan dan hasilnya seperti apa itu ranah penegak hukum.
"Namun nanti ke depannya kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita,” tegas Todotua.
Todotua menambahkan, untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) Akan Tuntaskan Proyek Pabrik Chlor Alkali Senilai Rp 15 Triliun
Selanjutnya: Lewat Waisak, InJourney Dorong Borobudur Jadi Destinasi Kultural-Spiritual Inklusif
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 16-17 Mei, Status Siaga Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News