kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cara Kemenkeu memperluas basis pajak ke sektor pertanian


Kamis, 06 Agustus 2020 / 18:55 WIB
Cara Kemenkeu memperluas basis pajak ke sektor pertanian
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperluas basis pajaknya ke sektor pertanian. Caranya dengan mempermudah kemudahan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk sektor pertanian.

Secara teknis perhitungan PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Baran Hasil Pertanian Tertentu.

Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Juli 2020. Isinya, Kemenkeu mengatur, dalam PMK 89/2020 disebutkan bahwa petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni 10% dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.

Baca Juga: Menyoal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Adapun berbagai  barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Otoritas fiskal juga menegaskan, produk pertanian merupakan barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, dengan demikian, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. “Jadi, tergantung kondisi petani yang bersangkutan lebih optimalnya menggunakan opsi yang mana,” ujar dia, Kamis (6/8).

Baca Juga: Bank Danamon Merugi di Kuartal II, Begini Rekomendasi Analis untuk Saham BDMN

Febrio bilang, dalam proses penghitungan pajak, petani dapat menghitung kewajiban PPN nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar. Misalnya, untuk pajak pembelian pupuk kemudian menyetorkan pada kas negara.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×