Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperluas basis pajaknya ke sektor pertanian. Caranya dengan mempermudah kemudahan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk-produk sektor pertanian.
Secara teknis perhitungan PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Baran Hasil Pertanian Tertentu.
Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 27 Juli 2020. Isinya, Kemenkeu mengatur, dalam PMK 89/2020 disebutkan bahwa petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni 10% dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1% dari harga jual.
Baca Juga: Menyoal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Adapun berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
Otoritas fiskal juga menegaskan, produk pertanian merupakan barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, dengan demikian, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. “Jadi, tergantung kondisi petani yang bersangkutan lebih optimalnya menggunakan opsi yang mana,” ujar dia, Kamis (6/8).
Baca Juga: Bank Danamon Merugi di Kuartal II, Begini Rekomendasi Analis untuk Saham BDMN
Febrio bilang, dalam proses penghitungan pajak, petani dapat menghitung kewajiban PPN nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar. Misalnya, untuk pajak pembelian pupuk kemudian menyetorkan pada kas negara.