kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu pastikan dana insentif daerah tambahan diberikan ke Pemda berprestasi


Selasa, 21 Juli 2020 / 16:00 WIB
Kemenkeu pastikan dana insentif daerah tambahan diberikan ke Pemda berprestasi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan pengarahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10). Sejumlah arahan disampaikan presiden, antara lain agar para kepala daerah tidak perlu takut terjaring


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto mengatakan, DID tambahan ini hanya akan diberikan kepada Pemda yang dinilai memiliki prestasi tertentu.

Baca Juga: Menko luhut sebut penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dilakukan beriringan

"Dalam hal ini, penilaian dilakukan pada indikator terkait pada penanganan Covid-19, yaitu inovasi daerah dalam menumbuhkan produktivitas dan aman dari Covid-19," jar Adriyanto kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).

Tak hanya itu, alokasi DID tambahan ini diberikan berdasarkan penilaian keberhasilan daerah dalam menjaga daerahnya tetap hijau, serta kemampuan mereka dalam menurunkan masyarakat yang terpapar Covid-19 selama jangka waktu tertentu.

Adriyanto menegaskan, DID ini digunakan utamanya untuk mendukung Pemda dalam kembali memulihkan perekonomian mereka karena dampak Covid-19.

Baca Juga: Dokter Reisa: Perawatan seorang pasien Covid-19 habiskan lebih dari Rp 100 juta

Adapun dari total dana Rp 5 triliun, pengalokasiannya akan dilakukan dalam tiga periode.

Periode pengalokasian pertama sebesar Rp l,91 triliun yang dilakukan paling lambat bulan Juli 2020, pengalokasian periode kedua paling lambat bulan September 2020, serta pengalokasian periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.

Sementara itu, penyaluran DID tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. Untuk, penyaluran DID tambahan periode kedua dan periode ketiga, dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan.

Baca Juga: Menteri Erick jadi koordinator pemulihan ekonomi, ambil alih tugas Kemenko Ekonomi?

Menurut Adriyanto, salah satu syarat bagi daerah agar bisa mendapatkan DID tambahan ini adalah, Pemda harus sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai dengan PMK 35/2020.

"Sampai saat ini, hanya tinggal satu daerah yang belum menyampaikan penyesuaian APBD," kata Adriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×