Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Tambahan DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto mengatakan, DID tambahan ini hanya akan diberikan kepada Pemda yang dinilai memiliki prestasi tertentu.
Baca Juga: Menko luhut sebut penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dilakukan beriringan
"Dalam hal ini, penilaian dilakukan pada indikator terkait pada penanganan Covid-19, yaitu inovasi daerah dalam menumbuhkan produktivitas dan aman dari Covid-19," jar Adriyanto kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Tak hanya itu, alokasi DID tambahan ini diberikan berdasarkan penilaian keberhasilan daerah dalam menjaga daerahnya tetap hijau, serta kemampuan mereka dalam menurunkan masyarakat yang terpapar Covid-19 selama jangka waktu tertentu.
Adriyanto menegaskan, DID ini digunakan utamanya untuk mendukung Pemda dalam kembali memulihkan perekonomian mereka karena dampak Covid-19.
Baca Juga: Dokter Reisa: Perawatan seorang pasien Covid-19 habiskan lebih dari Rp 100 juta
Adapun dari total dana Rp 5 triliun, pengalokasiannya akan dilakukan dalam tiga periode.