Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – MAKKAH. Fase pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air mulai berlangsung pada Minggu (31/5/2026). Sebanyak 17 kelompok terbang (kloter) dari sejumlah embarkasi dijadwalkan bertolak dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, menuju Indonesia.
Direncanakan sebanyak 7 kloter akan tiba di Indonesia pada Senin 1 Juni 2026.
Terkait kepulangan jamaah haji ke Tanah Air, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuat beberapa ketentuan mengenai barang bawaan, seperti dalam unggahan di Instagram @kemenhaj.ri pada Sabtu 30 Mei 2026.
“Alhamdulillah, rangkaian ibadah haji hampir selesai. Kini saatnya mempersiapkan perjalanan pulang ke Tanah Air. Sebelum berangkat ke bandara, pastikan barang bawaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan serta menghindari kendala selama perjalanan pulang,” mengutip postingan Instagram resmi @Kemenhaj.ri, Sabtu (31/5/2026).
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Bersiap Pulang ke Tanah Air, Petugas Perketat Koper Bagasi
Adapun dua maskapai yang mengangkut jamaah haji, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, hanya akan mengangkut barang bawaan sesuai ketentuan.
Di antaranya, tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai penerbangan yang dipergunakan jamaah.
Kapasitas bobot maksimal koper kabin seberat 7 kilogram dan koper bagasi 32 kilogram.
Selain itu, Kemenhaj RI menegaskan bahwa jamaah haji tidak boleh memasukkan air zamzam ke koper.
“Jamaah haji akan mendapat 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi,” tulis unggahan Kemenhaj RI.
Baca Juga: Wamenag Klaim Penyelenggaraan Haji 2026 Jauh Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
Ketentuan ini juga merujuk pada larangan yang dikeluarkan oleh GACA atau General Authority of Civil Aviation atau otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.
Disebutkan pula bahwa pemeriksaan koper bagasi akan menggunakan X-ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air zamzam.
Apalagi ditemukan barang yang dilarang dalam koper, maka barang itu akan dikeluarkan dari koper.
Selain itu, Kemenhaj RI juga mengingatkan tentang sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam bagasi maupun kabin.
Antara lain, barang yang mudah terbakar atau meledak, senjata api atau senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml, serta uang tunai lebih Rp 100 juta atau SAR 25.000.
Baca Juga: Armuzna Selesai, Kemenhaj Siapkan Skema Pemulangan Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













