Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Periode pengalokasian pertama sebesar Rp l,91 triliun yang dilakukan paling lambat bulan Juli 2020, pengalokasian periode kedua paling lambat bulan September 2020, serta pengalokasian periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.
Sementara itu, penyaluran DID tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. Untuk, penyaluran DID tambahan periode kedua dan periode ketiga, dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan.
Baca Juga: Menteri Erick jadi koordinator pemulihan ekonomi, ambil alih tugas Kemenko Ekonomi?
Menurut Adriyanto, salah satu syarat bagi daerah agar bisa mendapatkan DID tambahan ini adalah, Pemda harus sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai dengan PMK 35/2020.
"Sampai saat ini, hanya tinggal satu daerah yang belum menyampaikan penyesuaian APBD," kata Adriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News