Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut pembentukan komite ini bertujuan agar penanganan Covid-19 dilakukan beriringan dengan pemulihan ekonomi.
"Untuk penanganan Covid-19, saya kita presiden sudah umumkan kemarin, kami sudah dipanggil, [Penanganan Covid-19] dilakukan secara terpadu, jadi penangan covid-19 dengan ekonomi. Jadi itu akan berjalan seiring," ujar Luhut, Selasa (21/7).
Baca Juga: Dorong pemulihan ekonomi, Kemenkeu tambah alokasi dana insentif daerah Rp 5 triliun
Luhut juga mengatakan, setiap negara memiliki strategi yang berbeda-beda dalam menangani Covid-19 mengingat karakteristik setiap negara berbeda pula.
"Karena kita negara kepulauan, kita punya cara sendiri untuk mengatasi Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut meminta agar masyarakat tetap patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurut dia, hal-hal seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus tetap diterapkan. Namun, dia meminta masyarakat pun tak berlebihan, karena menurutnya kasus Covid-19 di Indonesia masih lebih baik dibandingkan negara lain.
Komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini diatur dalam Perpres nomor 82 tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komite ini dibentuk untuk mempercepat penanganan Covid-18 serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Komite tersebut terdiri dari komite kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sementara Luhut ditunjuk sebagai Wakil Ketua I.
Tak hanya itu ada pula Wakil Ketua II yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wakil Ketua III yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Wakil Ketua IV Menteri Keuangan, Wakil Ketua V Menteri Kesehatan, Wakil Ketua VI Menteri Dalam Negeri sementara Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir: Aspek kesehatan dan ekonomi perlu berjalan seiring di era Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News