kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu minta Pemda prioritaskan DAK fisik untuk tangani wabah virus corona


Minggu, 29 Maret 2020 / 16:06 WIB
Kemenkeu minta Pemda prioritaskan DAK fisik untuk tangani wabah virus corona
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meminta pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020. Seluruh pengadaan barang atau jasa baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai prosesnya, harus dihentikan. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan S-247/MK.07/2020 pada Jumat (27/3) lalu. Penghentian pengadaan barang atau jasa harus dilakukan kecuali pada bidang kesehatan dan pendidikan. Namun pengadaan untuk subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan termasuk dalam kategori yang harus dihentikan. 

Baca Juga: Sebanyak 5.816 orang mendaftar sebagai relawan tangani virus corona (Covid-19)

“Untuk itu, bersama ini diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang/jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Menkeu dalam suratnya.  

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti membenarkan imbauan tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah kini harus mendahulukan kebutuhan barang atau jasa untuk penanganan Covid-19.  "Saat ini prioritasnya adalah untuk penanganan covid 19,” pungkasnya singkat kepada Kontan.co.id, Minggu (29/3). 

Sebelumnya, DJPK juga telah mengeluarkan panduan proses bisnis pelaksanaan kegiatan DAK Fisik untuk menu penanganan Covid-10 pada bidang kesehatan. 

Alokasi DAK Fisik bidang kesehatan ditunjukkan untuk pertama, jenis reguler subbidang pelayanan rujukan dan kedua, jenis penugasan subbidang RS rujukan. Menu kegiatan yang bisa dilakukan antara lain pembangunan atau rehabilitasi ruang isolasi, serta pengadaan alat kesehatan ruang isolasi Covid-19 yang dilengkapi dengan mobile x-ray, ventilator, inkubasi set, dan sebagainya. 

Baca Juga: UPDATE corona di Indonesia: Total 1.285 kasus, 114 meninggal dan 64 orang sembuh

Ketiga, untuk jenis penugasan subbidang pengendalian penyakit. Menu kegiatan yang bisa dilakukan adalah pengadaan peralatan pencegahan pengendalian penyakit (P2P) dan STBM Covid-19 seperti box, infectious sample transport, UN2814, backpack sprayer, dan stasiun dekontaminasi portabel. 

Pemda dapat melakukan revisi rincian kegiatan DAK Fisik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kemenkeu menggunakan aplikasi KRISNA.  Adapun, Kemenkeu menetapkan anggaran DAK Fisik tahun 2020 sebesar Rp 72,25 triliun, yang terdiri atas DAK Fisik Reguler, Penugasan, dan Afirmasi. 

DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp 19,23 triliun, DAK Fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp 20,78 triliun, DAK Fisik bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1,43 triliun.  

DAK Fisik bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp 400 miliar, DAK Fisik bidang pertanian sebesar Rp 1,5 triliun, DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan dan DAK Fisik bidang pariwisata masing-masing sebesar Rp 1 triliun. 

Baca Juga: China mulai waspada gelombang kedua penyebaran virus corona

Juga DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp 3,27 triliun, DAK Fisik bidang sanitasi sebesar Rp 2,75 triliun, DAK Fisik bidang irigasi sebesar Rp 2,05 triliun, dan DAK Fisik bidang pasar sebesar Rp 772,7 miliar. 

Serta DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp 612,2 miliar, DAK Fisik bidang transportasi perdesaan sebesar Rp 1 triliun, DAK Fisik bidang transportasi laut sebesar Rp 300 miliar, dan DAK Fisik bidang sosial sebesar Rp 200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×