Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
Ketiga, untuk jenis penugasan subbidang pengendalian penyakit. Menu kegiatan yang bisa dilakukan adalah pengadaan peralatan pencegahan pengendalian penyakit (P2P) dan STBM Covid-19 seperti box, infectious sample transport, UN2814, backpack sprayer, dan stasiun dekontaminasi portabel.
Pemda dapat melakukan revisi rincian kegiatan DAK Fisik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan Kemenkeu menggunakan aplikasi KRISNA. Adapun, Kemenkeu menetapkan anggaran DAK Fisik tahun 2020 sebesar Rp 72,25 triliun, yang terdiri atas DAK Fisik Reguler, Penugasan, dan Afirmasi.
DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp 19,23 triliun, DAK Fisik bidang kesehatan dan keluarga berencana sebesar Rp 20,78 triliun, DAK Fisik bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp 1,43 triliun.
DAK Fisik bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp 400 miliar, DAK Fisik bidang pertanian sebesar Rp 1,5 triliun, DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan dan DAK Fisik bidang pariwisata masing-masing sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: China mulai waspada gelombang kedua penyebaran virus corona
Juga DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp 3,27 triliun, DAK Fisik bidang sanitasi sebesar Rp 2,75 triliun, DAK Fisik bidang irigasi sebesar Rp 2,05 triliun, dan DAK Fisik bidang pasar sebesar Rp 772,7 miliar.
Serta DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp 612,2 miliar, DAK Fisik bidang transportasi perdesaan sebesar Rp 1 triliun, DAK Fisik bidang transportasi laut sebesar Rp 300 miliar, dan DAK Fisik bidang sosial sebesar Rp 200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News