kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu merilis penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim


Rabu, 31 Maret 2021 / 14:07 WIB
Kemenkeu merilis penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung agenda pemerintah mencapai target pengendalian perubahan iklim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (climate budget tagging). 

Dengan didukung oleh United Nations Development Programme (UNDP), kegiatan tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 dan hasilnya dipublikasikan dalam bentuk buku laporan yang diterbitkan setiap tahun.

Tahun ini, Laporan Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim diluncurkan melalui kegiatan “Dialog Publik: Pendanaan Publik Perubahan Iklim di Tingkat Nasional dan Daerah untuk Pencapaian NDC”, yang terselenggara secara daring pada 30 Maret 2021. Laporan ini berisi Anggaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Tahun 2018-2020 dan Penandaan Anggaran Perubahan Iklim pada 11 daerah.

Saat peluncuran, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komitmen Pemerintah c.q. Kemenkeu dalam pendanaan perubahan iklim, yang terus berjalan di tengah pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak APBN. 

“Untuk memulihkan ekonomi, Indonesia menyadari juga ada tantangan di level global yaitu perubahan iklim. Tantangan ini sama dengan Covid-19, akan mengancam seluruh dunia. Kita perlu untuk terus menjaga agar Indonesia yang merupakan negara dengan geografi, populasi dan ekonomi yang besar ikut serta mencegah pemburukan perubahan iklim ini, karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi ekonomi dan masyarakat,” ungkap Menkeu, Rabu (31/3).

Sebagai langkah dalam implementasi Persetujuan Paris, Pemerintah Indonesia telah menyusun strategi implementasi target pengendalian perubahan iklim atau Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2016, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. 

Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia secara resmi menyertakan perubahan iklim sebagai salah satu Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Prioritas Nasional terkait perubahan iklim dilakukan melalui tiga program prioritas, yakni program peningkatan kualitas lingkungan, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK).

Baca Juga: Selain biaya logistik, tumpang tindih regulasi jadi penghambat investasi

Sistem penandaan anggaran perubahan iklim merupakan suatu upaya untuk mendukung pengelolaan anggaran perubahan iklim agar lebih terukur. Sistem ini mampu melacak alokasi anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta menyajikan data kegiatan, output, dan besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah. Saat ini, penandaan anggaran telah melibatkan 18 Kementerian dan Lembaga (K/L). Untuk tahun 2016-2020, komposisi anggaran perubahan iklim dialokasikan sebesar 74% untuk mitigasi dan 26% untuk adaptasi. 

Total belanja pemerintah pusat untuk mitigasi perubahan iklim sejak 2016 mencapai Rp 256,7 triliun, sedangkan untuk adaptasi iklim mencapai Rp75,9 triliun. Lima prioritas dalam program mitigasi yaitu kehutanan dan lahan, energi dan transportasi, pertanian, Industrial Processes and Product Use (IPPU), dan limbah. Sementara itu, bidang yang menjadi prioritas adaptasi antara lain kesehatan pemukiman dan infrastruktur, ketahanan pangan, keanekaragaman hayati ekosistem hutan, pesisir dan pulau – pulau kecil serta research and development.

Selain sebagai wujud transparansi pengelolaan anggaran, data penandaan anggaran penting sebagai salah satu referensi untuk evaluasi dan pengembangan kebijakan penganggaran perubahan iklim. Tidak hanya itu, laporan ini juga dapat mendukung pelaporan perkembangan pencapaian target kontribusi penanganan perubahan iklim Indonesia di bawah Persetujuan Paris.

Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimamura berharap bahwa laporan ini dapat menjadi sebuah milestone untuk semua, dalam meningkatkan sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta semua pemangku kepentingan, untuk menciptakan ekosistem pendanaan berkelanjutan, melalui mekanisme penandaan anggaran perubahan iklim.

Setelah kegiatan peluncuran laporan penandaan anggaran, isu pendanaan publik dan inovasi kebijakan didiskusikan dalam dua sesi talkshow yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan seperti Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Budisatrio Djiwandono, Puteri Indonesia Lingkungan 2018 dan Duta SDGs Indonesia Vania F. Herlambang, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, dan Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu Ubaidi Socheh.

Selanjutnya: Alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2020 capai Rp 9,91 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×