Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Kementerian Keuangan (Kemenekeu) akan melepas Direktoran Jenderal Pajak menjadi lembaga baru.
Lembaga ini nantinya secara struktur akan langsung berada di bawah presiden. Tetapi, Kemenkeu tampaknya belum rela otoritas pajak lepas begitu saja dari pengawasannya. Ini tampak dari draft RUU KUP, yakni pasal 95.
Di RUU itu disebutkan, lembaga baru itu nanti akan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam hal ini Kemenkeu.
Kemudian, juga disebut, Kemenkeu akan membentuk suatu komite untuk mengawasi dan memberi pertimbangan terkait perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation adn Analysist Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu akan kehilangan setengah fungsinya jika Ditjen Pajak lepas dari Kemenkeu. Jadi wajar jika draft yang disusun Kemenkeu ini masih mewajibkan lembaga pajak baru tetap di bawah koordinasinya.
Yustinus menilai salah satu hal yang bisa membenarkan semua itu adalah masih ada tugas yang berkaitan antara Kemenkeu yang membuat regulasi perpajakan dan lembaga baru bidang pajak yang berfungsi pelaksana.
"Jika Ditjen Pajak sampai hilang, Kemenkeu hanya jadi bendahara negara saja," kata Yustinus, Jumat (10/6) di Jakarta.
Sementar itu Luky Alfirman Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu, mengatakan, semua yang diajukan dalam RUU itu sifatnya sementara, karena masih bisa berubah dalam pembahasannya nanti.
Yang jelas, RUU itu telah disusun dengan membandingkan kondisi perpajakan di beberapa negara, serta berdasarkan kajian ilmiah yang sudah dilakukan sebelumnya. Dalam naskah akademis, yang dipakai sebagai dasar penyusunan RUU ini disebutkan, lembaga perpajakan dibentuk dengan konsep semi autonomous revenue agency (SARA).
Pimpinan badan yang bersifat SARA biasanya ditunjuk oleh lembaga eksekutif, bisa presiden atau menteri keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, pimpinan badan diawasi oleh dewan/komite pengawas dan wajib melapor kepada pemerintah.
Nantinya, proses pelepasan Ditjen Pajak menjadi lembaga yang terpisah dari Kemenkeu akan dilakukan secara bertahap. Tahapan itu di antaranya, setelah ada peraturan yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Ditjen Pajak.
Sehingga Ditjen Pajak bisa menyelenggarakan pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, organisasi, serta kewenangan untuk mengeluarkan peraturan sendiri. Pembentukan lembaga pajak baru ini akan tertuang dalam peraturan presiden, setelah RUU KUP ini disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News