Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.
Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antarprogram, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total.
Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat review APIP K/L.
Baca Juga: Jokowi: Tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dapat relaksasi cicilan kredit satu
Setelah usulan revisi anggaran diterima dengan lengkap, pejabata eselon III atas nama Direktur Teknis Mitra K/L di DJA akan menyampaikan undangan penelaahan kepada instansi bersangkutan melalui surat elektronik.
Penelaahan kemudian akan dilakukan bersama melalui telepon, media percakapan online, video conference, atau alat komunikasi lainnya.
Adapun, aturan juknis ini akan memangkas proses revisi anggaran yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari kerja saja, terhitung sejak penelaahan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News