Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ada penundaan pembayaran cicilan untuk mengurangi dampak ekonomi penyebaran virus corona (Covid-19).
Penundaan tersebut diberlakukan untuk sektor informal. Seperti pekerja yang menjadi tikang ojek, supir taksi, hingga nelayan yang memiliki kredit untuk alat kerjanya.
"Tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).
Baca Juga: Di hadapan para gubernur, Jokowi tegaskan tidak akan mengambil kebijakan lockdown
Jokowi bilang mendapat keluhan dari tukang ojek yang melakukan kredit motir, supir taksi yang memiliki kredit mobil, hingga nelayan yang memiliki kredit perahu. Dampak penyebaran Covid-19 membuat pemasukan pekerja non-formal menurun.
Kebijakan tersebut telah dibicarakan sebelumnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun telah menyepakati pemberian relaksasi tersebut.
"Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran," terang Jokowi.
Kelonggaran juga diberikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kredit UMKM di bawah Rp 10 miliar baik dari perbankan mau pun nonbank akan mendapat penundaan cicilan 1 tahun dan penurunan bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News