kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jokowi: Tukang ojek, supir taksi, nelayan dapat relaksasi cicilan kredit 1 tahun


Selasa, 24 Maret 2020 / 11:54 WIB
Jokowi: Tukang ojek, supir taksi, nelayan dapat relaksasi cicilan kredit 1 tahun
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap dig


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ada penundaan pembayaran cicilan untuk mengurangi dampak ekonomi penyebaran virus corona (Covid-19).

Penundaan tersebut diberlakukan untuk sektor informal. Seperti pekerja yang menjadi tikang ojek, supir taksi, hingga nelayan yang memiliki kredit untuk alat kerjanya.

"Tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).

Baca Juga: Di hadapan para gubernur, Jokowi tegaskan tidak akan mengambil kebijakan lockdown

Jokowi bilang mendapat keluhan dari tukang ojek yang melakukan kredit motir, supir taksi yang memiliki kredit mobil, hingga nelayan yang memiliki kredit perahu. Dampak penyebaran Covid-19 membuat pemasukan pekerja non-formal menurun.

Kebijakan tersebut telah dibicarakan sebelumnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun telah menyepakati pemberian relaksasi tersebut.

"Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran," terang Jokowi.

Kelonggaran juga diberikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kredit UMKM di bawah Rp 10 miliar baik dari perbankan mau pun nonbank akan mendapat penundaan cicilan 1 tahun dan penurunan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×