kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.313   5,00   0,03%
  • IDX 6.643   111,87   1,71%
  • KOMPAS100 968   15,33   1,61%
  • LQ45 758   11,12   1,49%
  • ISSI 205   3,84   1,91%
  • IDX30 395   5,42   1,39%
  • IDXHIDIV20 477   9,10   1,94%
  • IDX80 110   1,72   1,59%
  • IDXV30 113   2,46   2,22%
  • IDXQ30 130   1,90   1,49%

Jokowi: Tukang ojek, supir taksi, nelayan dapat relaksasi cicilan kredit 1 tahun


Selasa, 24 Maret 2020 / 11:54 WIB
Jokowi: Tukang ojek, supir taksi, nelayan dapat relaksasi cicilan kredit 1 tahun
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap dig


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ada penundaan pembayaran cicilan untuk mengurangi dampak ekonomi penyebaran virus corona (Covid-19).

Penundaan tersebut diberlakukan untuk sektor informal. Seperti pekerja yang menjadi tikang ojek, supir taksi, hingga nelayan yang memiliki kredit untuk alat kerjanya.

"Tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 melalui video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).

Baca Juga: Di hadapan para gubernur, Jokowi tegaskan tidak akan mengambil kebijakan lockdown

Jokowi bilang mendapat keluhan dari tukang ojek yang melakukan kredit motir, supir taksi yang memiliki kredit mobil, hingga nelayan yang memiliki kredit perahu. Dampak penyebaran Covid-19 membuat pemasukan pekerja non-formal menurun.

Kebijakan tersebut telah dibicarakan sebelumnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun telah menyepakati pemberian relaksasi tersebut.

"Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran," terang Jokowi.

Kelonggaran juga diberikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kredit UMKM di bawah Rp 10 miliar baik dari perbankan mau pun nonbank akan mendapat penundaan cicilan 1 tahun dan penurunan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×