Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepatan revisi usulan anggaran dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Juknis tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 yang ditetapkan dan berlaku efektif sejak 20 Maret lalu.
Sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, bahwa penyelesaian revisi anggaran dilakukan sepenuhnya secara online yaitu melalui sistem aplikasi.
Baca Juga: Buyback saham, Mark Dynamics (MARK) siapkan dana Rp 15 miliar
Sistem aplikasi yang digunakan dalam proses revisi anggaran terdiri atas Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk pengajuan revisi anggaran oleh kementerian dan lembaga (K/L) dan Sistem Aplikasi Terpadu Anggaran (SATU) untuk pemantauan proses penyelesaian revisi anggaran oleh K/L.
Juga Aplikasi DJA Single Window (DSW) untuk penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA, dan terakhir Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk penyelesaian DIPA revisi oleh DJA.
Untuk mengajukan revisi anggaran, K/L harus melengkapi beberapa dokumen pendukung yang dipindai ( scanned) setelah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.
Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. Kedua, arsip data komputer.
Baca Juga: Khawatir penyebaran corona, perantau Sumatra Barat diminta tak pulang kampung
Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.
Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antarprogram, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total.
Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat review APIP K/L.
Baca Juga: Jokowi: Tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dapat relaksasi cicilan kredit satu
Setelah usulan revisi anggaran diterima dengan lengkap, pejabata eselon III atas nama Direktur Teknis Mitra K/L di DJA akan menyampaikan undangan penelaahan kepada instansi bersangkutan melalui surat elektronik.
Penelaahan kemudian akan dilakukan bersama melalui telepon, media percakapan online, video conference, atau alat komunikasi lainnya.
Adapun, aturan juknis ini akan memangkas proses revisi anggaran yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari kerja saja, terhitung sejak penelaahan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News