kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   57,00   0,35%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

Kemenkeu Kebut Penyusunan 20 Regulasi Turunan UU P2SK


Kamis, 17 Juli 2025 / 16:23 WIB
Kemenkeu Kebut Penyusunan 20 Regulasi Turunan UU P2SK
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk periode 2025–2026.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin, mengungkapkan bahwa dari target 20 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres), saat ini sudah diundangkan dua PP dan satu Perpres.

"Telah diundangkan, alhamdulillah, dua PP dan satu perpres dan sisanya insyallah dalam pengerjaan," ujar Masyita dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7).

Baca Juga: DPR Berharap Bisa Rampungkan Pembahasan Revisi UU P2SK pada Masa Sidang Agustus 2025

Regulasi turunan tersebut dibagi dalam beberapa kelompok besar, mencakup sektor perbankan, stabilitas dan kelembagaan sektor keuangan, pembiayaan lainnya, industri asuransi, keuangan berkelanjutan, pasar keuangan, serta dana pensiun.

Di sektor perbankan, RPP yang disiapkan menyangkut penjaminan nasabah. Sementara di bidang stabilitas sistem keuangan dan kelembagaan, fokus pengaturan mencakup pengelolaan surplus dan likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mekanisme penetapan peta jalan sektor keuangan, serta koordinasi penanganan krisis oleh otoritas seperti BI, OJK, dan LPS.

Sektor pembiayaan lainnya akan diatur melalui RPP tentang kepemilikan asing pada penyelenggara usaha jasa pembiayaan. 

Sementara itu, untuk industri asuransi, terdapat dua RPP penting, yakni mengenai pelaksanaan program penjaminan polis dan program asuransi wajib untuk kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: DPR Ingin Tuntaskan Pembahasan Revisi UU P2SK pada Masa Sidang Agustus 2025

"Industri asuransi tentunya sangat penting karena merupakan penyedia long term investment, long term financing di suatu negara," tegas Masyita.

Adapun dalam kerangka keuangan berkelanjutan, pemerintah menyiapkan satu RPP sebagai upaya menjadikan sustainable finance sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi nasional. 

Di pasar keuangan, RPP mencakup isu strategis seperti demutualisasi bursa efek, pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV), dan pengelola dana perwalian (trustee).

Terakhir, pada sektor dana pensiun, dua RPP tengah disusun. Pertama mengenai jaminan hari tua dan harmonisasi program pensiun, dan kedua terkait penetapan usia pensiun normal serta pengalihan dana tidak aktif.

Selanjutnya: Perluas Jaringan Domestik, AirAsia Buka Rute Baru Jakarta-Manado PP

Menarik Dibaca: Dari Dokter hingga Influencer, Ini Tren Profesi Anak Versi AI Morinaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×