kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

SPAI Desak Pemerintah Susun Regulasi THR Buat Ojol


Jumat, 31 Januari 2025 / 19:11 WIB
SPAI Desak Pemerintah Susun Regulasi THR Buat Ojol
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/19/03/2024. SPAI desak Kemnaker untuk mengeluarkan regulasi terkait THR bagi pekerja ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengeluarkan regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir.

Ketua SPAI, Lily Pujiati menjelaskan, peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekedar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif.

“THR ojol merupakan hak pekerja bagi setiap pengemudi ojol, taksol dan kurir karena kami tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (31/1).

Baca Juga: Ini 6 Tuntutan Demo Ojek Online di Jakarta Kemarin

Lily mengungkapkan, THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform.

Belum lagi, kata dia, potongan platform yang besar hingga 50% dan melanggar aturan batas 20%, jelas memberatkan para pengemudi ojol.

Saat ini adalah waktu yang tepat bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi tersebut.

“Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha,” tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Begini Isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×