kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Kebijakan Automatic Adjustment Bukan Pemotongan Anggaran, Ini Tujuannya


Rabu, 15 Februari 2023 / 20:07 WIB
Kemenkeu: Kebijakan Automatic Adjustment Bukan Pemotongan Anggaran, Ini Tujuannya
ILUSTRASI. Kemenkeu menegaskan bahwa langkah automatic adjustment tersebut bukanlah hal pemotongan anggaran.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keungan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta buka suara terkait tudingan kepada Kemenkeu soal pemblokiran anggaran kementerian/lembaga.

Isa Rachmatawarta menegaskan bahwa langkah automatic adjustment tersebut bukanlah hal pemotongan anggaran. Namun, hal tersebut adalah sebagai bentuk untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian yang tidak menentu pada tahun ini.

"Perlu kami jelaskan, automatic adjustment bukan pemotongan anggaran, bukan refocusing seperti yang terjadi di 2020 dan 2021," ujar Isa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR-RI, Rabu (15/2).

Isa menjelaskan, automatic adjustment tersebut adalah langkah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian yang tidak menentu di tahun ini. Adapun caranya adalah dengan meminta semua kementerian/lembaga untuk menahan diri dan memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.

Baca Juga: Fluktuasi Harga Komoditas Hingga Ancaman Krisis Global Jadi Tantangan PNBP 2023

"Sementara yang tidak atau belum penting jangan dipaksakan untuk dikeluarkan di awal.  Dengan demikian, tekniknya adalah mereka kita undang untuk memilih kegiatan mana yang menurut mereka less priority dibandingkan kegiatan yang lain," jelasnya.

"Nah, yang mereka anggap less priority untuk sementara kita blokir agar tidak dibelanjakan di awal tahun," tambahnya.

Isa menjelaskan, automatic adjusment tersebut memiliki dua fungsi, yakni membuat kementerian/lembaga masing-masing mempunyai ketahanan apabila terpaksa harus melakukan perubahan. Selain itu, sebagai upaya untuk melatih agar kementerian/lembaga dapat memilih prioritas kegiatan yang dibelanjakan terlebih dahulu.

"Anggaran mereka tidak kita potong, anggaran itu tetap ada di kementerian/lembaga," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengetahui bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melayangkan surat nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 mengenai automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50,2 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan dibalik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.

"Menteri Keuangan membuat surat pada 09 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun. Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×