CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Kemenkeu ingatkan ESDM akan potensi pembengkakan subsidi BBM


Senin, 21 November 2011 / 16:25 WIB
Kemenkeu ingatkan ESDM akan potensi pembengkakan subsidi BBM
ILUSTRASI. Pengendara motor melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Pertamina, Jakarta, Senin (30/11/2020).


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memantau konsumsi BBM bersubsidi di sisa waktu dua bulan terakhir tahun ini.

Latar belakangnya, hingga awal November 2011 lalu, realisasi belanja subsidi energi, khususnya belanja subsidi BBM sudah terserap sebesar Rp 110,82 triliun atau 85,5% dari pagu anggaran sebesar Rp 129,72 triliun. Melihat kondisi ini, ada kekhawatiran akan terjadi pembengkakan belanja subsidi energi, terutama untuk subsidi BBM ini.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan pemerintah hingga saat ini masih menggunakan acuan pagu anggaran yang telah ditetapkan pada APBNP 2011. Dalam APBNP 2011 disebutkan, tahun ini kuota BBM bersubsidi sebesar 40,4 juta kilo liter. "Berdasarkan realisasi, perkiraan (realisasi volume konsumsi BBM) akan melampaui (target). Oleh karena itu, kita minta ESDM untuk memantau karena acuan kita adalah dokumen APBNP," ujarnya Senin (21/11).

Kekhawatiran ini cukup beralasan. Pasalnya, biasanya realisasi pencairan anggaran belanja di lapangan lebih tinggi ketimbang yang tercatat di Kementerian Keuangan. Sebab, bisa jadi sebagian belanja belum ditagihkan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×