CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Kemenkeu Catat Piutang Pajak Daerah Trennya Meningkat


Minggu, 13 Oktober 2024 / 14:42 WIB
Kemenkeu Catat Piutang Pajak Daerah Trennya Meningkat
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan piutang pajak daerah dalam tren yang terus meningkat setidaknya dalam lima tahun terakhir.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan piutang pajak daerah dalam tren yang terus meningkat setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Dalam kurun waktu 2019-2023, piutang pajak daerah naik rata-rata 6,77% per tahun. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata per tahun pajak daerah dalam kurun waktu yang sama.

Tercatat, piutang pajak daerah pada 2019 mencapai Rp 43,6 triliun, naik pada 2020 menjadi Rp 46 triliun. Sementara pada 2021, piutang pajak juga meningkat kembali menjadi Rp 48,7 triliun dan pada 2022 mencapai Rp 51,4 triliun serta tahun 2023 sebesar Rp 55,4 triliun.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan,  rasio piutang pajak daerah juga selalu konsisten di atas 20% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. 

"Rasio terhadap penerimaan pajak daerah itu konsisten di atas 20% terus dalam waktu lima tahun. Ini menunjukkan betapa pentingnya perbaikan struktur organisasi perpajakan di daerah," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Baca Juga: Punya Potensi Besar, Pemerintah Kaji Pungutan PNBP dari Industri Gim

Menurutnya, peningkatan piutang pajak daerah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah (pemda) belum optimal dalam melakukan pemeriksaan hingga penagihan.

"Mereka itu enggak bisa nagih, enggak bisa meriksa, enggak punya pejabat pemeriksa, enggak punya pejabat penagih. Daerah jarang bisa melihat tax gap gitu ya membandingkan potensi dengan realisasi," kata Lydia. 

Adapun sebagian besar piutang pajak daerah atau sebesar 67,2% dari piutang pajak hanya terbesar pada daerah dengan penerimaan pajak daerah tertinggi (desil 10).

Semakin tinggi persentase piutang pajak terhadap penerimaan pajak daerah mengindikasikan kinerja pemungutan, penagihan maupun penghapusan piutang yang tidak efektif. 

Oleh karena itu, terhadap piutang pajak tersebut perlu dilakukan upaya penagihan piutang pajak lantaran bisa menjadi potensi penerimaan pajak. 

Baca Juga: Menkeu Sebut Pemda Masih Sangat Bergantung Dengan Keuangan Pusat

Lydia menyarankan pemerintah daerah untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM)-nya terlebih dahulu hingga melibatkan seluruh pihak dalam menjaga sumber pendanaan yang hal dan berkesinambungan di daerah.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemda dalam mengoptimalkan, mulai dari penyederhanaan regulasi pemungutan, penyederhanaan proses bisnis, sinergitas pemungutan antarlevel pemerintahan hingga dukungan dan pengawasan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×