kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp 112 Miliar


Jumat, 26 April 2024 / 18:19 WIB
Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp 112 Miliar
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak transaksi kripto sejak awal tahun hingga saat ini terkumpul Rp 112 miliar.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak atas transaksi kripto sejak awal tahun hingga saat ini telah terkumpul Rp 112 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, dari total Rp 112 miliar itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 52 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 59 miliar.

"Untuk tahun 2024 transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar. PPh ada di angka Rp 52 miliar, sedangkan PPN Rp 59 miliar khusus untuk transaksi kripto," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4).

Suryo menerangkan bahwa pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68tahun 2022. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Raup Rp 2,53 Triliun dari Pajak Fintech dan Kripto pada Maret 2024

Adapun untuk pengenaan tarifnya, PPN dibebankan 0,11% setiap transaksi, sementara PPh 0,1%. Menurutnya, tarif tersebut tergolong sangat rendah bahkan hampir menyerupai pajak atas transaksi saham di perusahaan

Sementara itu, Suryo mengungkapkan ada sejumlah pelaku perdagangan yang menginginkan revisi atas nilai pajak yang dibebankan. Untuk itu, Kemenkeu akan kembali membahas berapa besaran tarifnya.

"Ada pelaku yang juga mendorong revisi. Kami akan review lagi, kira-kira seperti apa. Apakah  betul dengan pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak pada transaksi kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab yang lain," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×