Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak atas transaksi kripto sejak awal tahun hingga saat ini telah terkumpul Rp 112 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, dari total Rp 112 miliar itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 52 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 59 miliar.
"Untuk tahun 2024 transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar. PPh ada di angka Rp 52 miliar, sedangkan PPN Rp 59 miliar khusus untuk transaksi kripto," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4).
Suryo menerangkan bahwa pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68tahun 2022.
Baca Juga: Ditjen Pajak Raup Rp 2,53 Triliun dari Pajak Fintech dan Kripto pada Maret 2024
Adapun untuk pengenaan tarifnya, PPN dibebankan 0,11% setiap transaksi, sementara PPh 0,1%. Menurutnya, tarif tersebut tergolong sangat rendah bahkan hampir menyerupai pajak atas transaksi saham di perusahaan
Sementara itu, Suryo mengungkapkan ada sejumlah pelaku perdagangan yang menginginkan revisi atas nilai pajak yang dibebankan. Untuk itu, Kemenkeu akan kembali membahas berapa besaran tarifnya.
"Ada pelaku yang juga mendorong revisi. Kami akan review lagi, kira-kira seperti apa. Apakah betul dengan pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak pada transaksi kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab yang lain," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News