kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.196,54 Triliun Hingga Agustus 2024


Senin, 23 September 2024 / 15:29 WIB
Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.196,54 Triliun Hingga Agustus 2024
Menkeu Sri Mulyani bersama jajaran Kemenkeu dalam pemaparan APBN Kita.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.196,54 triliun hingga Agustus 2024. Angka ini setara 60,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mencatat Penerimaan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM) mencatat kinerja positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih terjaga. Hingga September 2024 PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 470,81 triliun atau setara 58,03% dari target tahun 2024.  PPnBM mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,36%.  

Kemudian PBB dan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan bruto sebesar 34,18% menjadi Rp 15,76 triliun atau setara dengan 41,78% dari target tahun ini. Kinerja positif pada PBB dan pajak lainnya didorong dari pemindahbukuan PBB migas. 

Baca Juga: Defisit APBN Makin Melebar, Per Agustus 2024 Capai Rp 153,7 Triliun

"Pertumbuhan bruto yang positif ini menunjukkan sinyal ekonomi kita sedang tumbuh," jelas Thomas dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/9). 

Sementara, PPh Non Migas dan PPh Migas hingga September 2024 ini masih mengalami kontraksi bruto. PPh non migas mengalami kontraksi bruto 2,46% menjadi Rp 665,51 triliun atau setara 67,58% dari target APBN tahun 2024. Kontraksi pada PPh non migas ini terjadi akibat adanya pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun terutama pada sektor terkait komoditas.

Begitu juga dengan PPh Migas yang mengalami kontraksi bruto sebesar 10,23% menjadi Rp 44,45 triliun atau 58,20% dari target tahun ini. Masih terkontraksinya PPh migas ini  karena adanya penurunan lifting minyak bumi. 

Baca Juga: Investor Jepang dan GPI Bangun Rumah di Sawangan dengan Tiang Pancang 10 Meter

Selanjutnya: Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor Baru UI Periode 2024-2029

Menarik Dibaca: Apa yang Harus Dilakukan Jika Muncul Tanda-Tanda Diabetes Semakin Parah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×