kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.196,54 Triliun Hingga Agustus 2024


Senin, 23 September 2024 / 15:29 WIB
Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.196,54 Triliun Hingga Agustus 2024
Menkeu Sri Mulyani bersama jajaran Kemenkeu dalam pemaparan APBN Kita.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.196,54 triliun hingga Agustus 2024. Angka ini setara 60,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mencatat Penerimaan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM) mencatat kinerja positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih terjaga. Hingga September 2024 PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 470,81 triliun atau setara 58,03% dari target tahun 2024.  PPnBM mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,36%.  

Kemudian PBB dan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan bruto sebesar 34,18% menjadi Rp 15,76 triliun atau setara dengan 41,78% dari target tahun ini. Kinerja positif pada PBB dan pajak lainnya didorong dari pemindahbukuan PBB migas. 

Baca Juga: Defisit APBN Makin Melebar, Per Agustus 2024 Capai Rp 153,7 Triliun

"Pertumbuhan bruto yang positif ini menunjukkan sinyal ekonomi kita sedang tumbuh," jelas Thomas dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/9). 

Sementara, PPh Non Migas dan PPh Migas hingga September 2024 ini masih mengalami kontraksi bruto. PPh non migas mengalami kontraksi bruto 2,46% menjadi Rp 665,51 triliun atau setara 67,58% dari target APBN tahun 2024. Kontraksi pada PPh non migas ini terjadi akibat adanya pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun terutama pada sektor terkait komoditas.

Begitu juga dengan PPh Migas yang mengalami kontraksi bruto sebesar 10,23% menjadi Rp 44,45 triliun atau 58,20% dari target tahun ini. Masih terkontraksinya PPh migas ini  karena adanya penurunan lifting minyak bumi. 

Baca Juga: Investor Jepang dan GPI Bangun Rumah di Sawangan dengan Tiang Pancang 10 Meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×