kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu catat pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 270 miliar per 8 Mei 2020


Minggu, 10 Mei 2020 / 17:40 WIB
Kemenkeu catat pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 270 miliar per 8 Mei 2020
ILUSTRASI. Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). K


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah memperluas layanan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui e-commerce.  

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak awal tahun ini sampai 8 Mei 2020, terdapat 88.701 transaksi UMKM yang bayar pajak dengan nominal Rp 270,1 miliar.

Baca Juga: Korona membut Ditjen Pajak kesulitan ekstensifikasi pajak

Jumlah tersebut terbilang melonjak jika dibandingkan dengan realisasi pembayaran pajak sejak pertama kali layanan tersebut diterapkan yakni pada

23 Agustus 2019 hingga akhir tahun lalu, terdapat 55.876 transaksi pembayaran pajak UMKM dengan nominal Rp 169,1 miliar.

Adapun transaksi dan nominal tersebut diperoleh melalui channel tiga Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, menyampaikan dari total realisasi sepanjang tahun ini, 80% atau sekitar Rp 216 triliun merupakan pajak UMKM.

Baca Juga: Mendag Agus Suparmanto minta pasar rakyat tetap beroperasi meski PSBB

Lebih lanjut, Andin menyampaikan untuk prospek tahun ini diharapkan dapat mencapai Rp 500 miliar, dengan terdapat penambahan channel LPL baru yaitu System Integration Test (SIT), Mitra Pajakku, Online Pajak, dan Indomaret, Clickargo (Gatotkaca Trans Dystemindo), Bimasakti Multi Energi, dan Drop Global Tech.

Di sisi lain, nampaknya akan ada penurunan dari penerimaan pajak yang disetor melalui LPL. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu telah menghapus pajak UMKM yang sebelumnya dipatok tarif 0,5%.

Baca Juga: Besok, Permendag turunan PP 80/2019 soal e-commerce akan difinalkan

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Untuk PPh Final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020, kami masih belum memperkirakan dampaknya,” kata Andin kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×