kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, Permendag turunan PP 80/2019 soal e-commerce akan difinalkan


Minggu, 03 Mei 2020 / 16:24 WIB
Besok, Permendag turunan PP 80/2019 soal e-commerce akan difinalkan
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen a


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 akan difinalkan besok.

PP 80/2019 sebelumnya mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu dasarnya adalah untuk mengatur perdagangan online yang belum diatur hingga saat ini.

"Dijadwalkan pembahasan rancangan Permendag final hari Senin tanggal 4 Mei 2020 yang melibatkan seluruh sektor terkait," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/4).

Baca Juga: Masih ragu pungut pajak e-commerce

Sebelumnya, PP 80/2019 memang telah rampung akhir tahun 2019 lalu. Aturan turunan ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2020.

Suhanto bilang pembahasan telah mengundang sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder). Kehadiran stakeholder dinilai memberikan masukan bagi Permendag yang diharapkan terbit tak lama lagi.

"Pertengahan Mei akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham dan terakhir akan ditandatangani oleh Mendag," terang Suhanto.

Beberapa hal akan diatur dalam Permendag teraebut. Salah satunya adalah kewajiban daftar bagi pelaku e-commerce sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 80/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×