kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Besok, Permendag turunan PP 80/2019 soal e-commerce akan difinalkan


Minggu, 03 Mei 2020 / 16:24 WIB
Besok, Permendag turunan PP 80/2019 soal e-commerce akan difinalkan
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen a


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 akan difinalkan besok.

PP 80/2019 sebelumnya mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu dasarnya adalah untuk mengatur perdagangan online yang belum diatur hingga saat ini.

"Dijadwalkan pembahasan rancangan Permendag final hari Senin tanggal 4 Mei 2020 yang melibatkan seluruh sektor terkait," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/4).

Baca Juga: Masih ragu pungut pajak e-commerce

Sebelumnya, PP 80/2019 memang telah rampung akhir tahun 2019 lalu. Aturan turunan ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun 2020.

Suhanto bilang pembahasan telah mengundang sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder). Kehadiran stakeholder dinilai memberikan masukan bagi Permendag yang diharapkan terbit tak lama lagi.

"Pertengahan Mei akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham dan terakhir akan ditandatangani oleh Mendag," terang Suhanto.

Beberapa hal akan diatur dalam Permendag teraebut. Salah satunya adalah kewajiban daftar bagi pelaku e-commerce sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 80/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×